SWARAHUKUM.COM-Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit handphone (HP) di Jalan PWS Gang, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku diketahui bernama Rio Dermawan (27), warga Jalan PWS Gang Buntu II, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim IPTU P.M. Tambunan, SH menjelaskan kronologi kejadian.
Peristiwa berawal pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban yang hendak menjual HP miliknya mengunggah iklan di media sosial. Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban dan menyatakan berminat membeli HP tersebut dengan sistem COD (Cash On Delivery) di Jalan Gatot Subroto Gang Mawar, Medan.
“Korban pun menuruti ajakan pelaku dan datang ke lokasi. Setibanya di sana, pelaku memeriksa HP korban dan berpura-pura hendak mencoba charger di dalam rumah. Namun, setelah beberapa menit, pelaku tidak juga keluar,” jelas IPTU Poltak Tambunan, Senin (6/10/2025).
Merasa curiga, korban masuk ke dalam rumah untuk mencari pelaku, namun pelaku sudah tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh IPTU P.M. Tambunan langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (5/10/2025) pukul 22.45 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan SMA 15, Kecamatan Medan Sunggal.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit iPhone 12, serta mengakui sudah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sunggal,” ungkap IPTU Tambunan.
Diketahui, Rio Dermawan merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini, pelaku telah diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 jo 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.(Red)
Posting Komentar