SWARAHUKUM.COM-Medan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pria bernama Dandi (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I No. 102, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan bahwa tersangka merupakan target operasi (TO) kepolisian.
“Pelaku yang ditangkap tersebut sudah masuk target operasi polisi,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (7/10/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Saat transaksi akan dilakukan, petugas berhasil memergoki tersangka yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 3435 AJR warna hitam. Ketika hendak menyerahkan barang haram tersebut, Dandi langsung diamankan.
“Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 95,81 gram, yang sebelumnya disimpan di dashboard sepeda motornya,” jelas AKBP Thommy.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Polisi kemudian membawa Dandi bersama barang bukti ke Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi pelaku adalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Suka Tani,” ungkap Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, Dandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
AKBP Thommy menambahkan, dari jumlah barang bukti yang diamankan tersebut, aparat berhasil menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Sabu seberat 95,81 gram itu setara dengan sekitar 9.581 orang yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(Red)
Posting Komentar