SWARAHUKUM.COM-Medan, Penanganan perkara dugaan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2240/VII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Herbet Rumanang, kini mendapat sorotan publik. Pasalnya, meski surat perintah penangkapan telah diterbitkan terhadap terlapor Kusnadi Phandi, namun hingga kini tersangka belum juga ditangkap pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan sejak 10 Agustus 2024 dan telah melalui sejumlah tahapan proses hukum. Bahkan, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/1406/XI/Red.1.11/2024 sudah dikeluarkan oleh Polrestabes Medan, disusul dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, pelaksanaan penangkapan terhadap tersangka hingga saat ini belum juga dilakukan.
Pihak PT Kilang Kecap Angsa, selaku pihak yang dirugikan, menunjuk Kantor Hukum A.B.S Law Office & Partners untuk mendampingi dan menindaklanjuti proses hukum tersebut. Melalui Abdul Syukur Siregar, S.H., selaku kuasa hukum, pihaknya menilai penyidik Polrestabes Medan, khususnya Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya, S.H., M.H., terkesan lamban dan kurang responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami meminta agar Polrestabes Medan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Abdul Syukur Siregar saat ditemui di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore (24/10/2025).
Senada, Erick Alpredo Sianipar, S.H., selaku rekan satu tim kuasa hukum, juga menilai penyidik lamban menindaklanjuti perintah penangkapan tersebut.
“Berdasarkan surat perintah penangkapan yang sudah keluar, seharusnya penyidik segera melakukan tindakan hukum. Kami mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk menegakkan keadilan dan memproses pelaku tanpa alasan penundaan,” ujarnya.
Para kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pelaksanaan penangkapan terhadap tersangka kasus penggelapan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi kepada Irwasda Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Asrhul Haroen Lubis)

Posting Komentar