11 Pelaku Diamankan, Polres Sergai Ungkap Dua Kasus: Curat dan Pengiriman PMI Ilegal


SWARAHUKUM.COM-Sergai, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali mencatat prestasi gemilang dalam penegakan hukum. Kali ini, jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan dari dua perkara tersebut.


Kegiatan press release pengungkapan kasus digelar di Mapolres Serdang Bedagai, Jumat (24/10/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. Turut hadir Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., PS Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., serta personel Sat Reskrim dan insan pers.


Wakapolres Kompol Rudy Candra menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari laporan warga terkait aksi pencurian di gudang milik Aling (50) di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, pada 29 September 2025.


Pelaku menggasak berbagai barang berharga seperti mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, hingga kabel listrik, dengan total kerugian sekitar Rp150 juta.


Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bergerak cepat dan berhasil menangkap tujuh pelaku utama di beberapa lokasi berbeda:

1. Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42)

2. Muhammad Al Afdul alias Aal (23)

3. Muhammad Robi Andika alias Robi (22)

4. Suwandana alias Borong (41)

5. Azizal Aswyen alias Aziz (23)

6. Muhammad Safi’i alias Fi’i (25)

7. Sandi Suwardi (26)


Selain itu, dua orang penadah hasil curian juga diamankan, yakni Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29).


Barang bukti yang disita antara lain dua unit becak bermotor (betor), tiga senter, tiga karung goni, bon faktur penjualan, dan potongan besi.


Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.


Selain kasus Curat, Polres Sergai juga berhasil mengungkap praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.


Dua perempuan, Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada 28 September 2025.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam perempuan dan satu laki-laki sopir di dalam mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD. Empat di antaranya merupakan calon PMI non-prosedural yang dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan iming-iming gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan.


Barang bukti yang diamankan meliputi lima paspor, tiga unit ponsel (Samsung A13, iPhone 11, Oppo A57), serta satu unit mobil Fortuner.


Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subs Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama