SWARAHUKUM.COM-Tapteng, Seorang pria berinisial R.P. (53) tewas setelah menjadi korban penganiayaan massal di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Peristiwa tragis ini diduga dipicu isu santet.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi menjelaskan, sebelum kejadian rumah korban sempat dilempari batu lebih dari 20 kali oleh sekelompok orang bercadar. Saat korban membuka pintu, ia langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu, kemudian dibawa ke area persawahan di belakang rumah.
“Di lokasi itu, lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Mulia Riadi.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka lebam serta berdarah di beberapa bagian tubuh. Barang bukti yang diamankan antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan sejumlah pakaian korban.
Keluarga menolak dilakukan autopsi sehingga hanya dilakukan visum oleh tim medis Puskesmas Barus. Dari keterangan anak korban yang menjadi saksi kunci, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Seorang warga Dusun III berinisial A.W.S. (25) berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polres Tapanuli Tengah.
“Penyelidikan masih berlangsung untuk mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat,” tambah Kapolsek Barus.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke-3 tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Usai penangkapan, sekelompok warga sempat mendatangi Polsek Barus menuntut pembebasan pelaku. Namun polisi berhasil menenangkan massa hingga situasi kembali kondusif.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menenangkan warga. Bila ada isu atau informasi yang belum jelas, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Mulia Riadi.

Posting Komentar