![]() |
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan. Ia menegaskan, persoalan sampah masih menjadi momok serius yang harus diatasi bersama.
Ajakan itu disampaikan Lailatul saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Kegiatan berlangsung di Jalan Alfalah I, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, Sabtu (23/8/2025).
“Menjaga kebersihan harus dimulai dari diri sendiri, kemudian keluarga, lalu lingkungan sekitar. Masalah sampah bukan hanya terjadi di Kota Medan, tapi di banyak tempat. Karena itu saya angkat isu ini dalam setiap Sosper agar masyarakat sadar akan pentingnya kebersihan,” ujar politisi PKB yang akrab disapa Lela.
Menurutnya, sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber penyakit sekaligus penyebab banjir. Karena itu, ia menilai penting mensosialisasikan aturan ini agar masyarakat memahami kewajiban maupun sanksinya.
Antusias Warga Meski Diguyur Hujan
Pada tahap kedua Sosper yang digelar di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Glugur Darat II, kegiatan sempat diguyur hujan deras hingga menimbulkan genangan. Namun, warga tetap hadir dengan penuh antusias.
“Tujuan saya mengangkat Perda Persampahan adalah untuk mengajak masyarakat sadar pentingnya kebersihan, sehingga Kota Medan bisa bersih dan asri,” kata Lela.
Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan karena dapat menyumbat parit, memicu banjir, dan menimbulkan penyakit. “Silakan buang sampah pada tempatnya, pilah dan wadahi sampah mulai dari rumah,” pesannya.
Dalam sesi tanya jawab, warga mengeluhkan penumpukan sampah di TPS Jalan Ampera Raya. Meski sampah rutin diangkut, banyak warga dari luar lingkungan yang membuang sampah sembarangan sehingga menimbulkan bau.
Menanggapi hal itu, Lexson Manalu yang mewakili Camat Medan Timur berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menurunkan mandor pengawas.
Isi Perda Persampahan
Perda No. 7 Tahun 2024 memuat beberapa perubahan penting, di antaranya:
Pasal 30: Camat wajib menyampaikan laporan tertulis soal pengelolaan persampahan ke dinas terkait setiap tiga bulan.
Pasal 32: Setiap orang yang melanggar aturan bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Untuk badan hukum, ancaman denda maksimal Rp50 juta.
Pasal 13: Pemko Medan diwajibkan memberikan pelatihan dan pembinaan dalam pengelolaan persampahan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri ratusan masyarakat serta perwakilan kecamatan. Namun, Lailatul menyayangkan ketidakhadiran langsung Camat Medan Timur.
“Sudah beberapa kali kita laksanakan Sosper, tapi Camat Medan Timur tidak pernah hadir,” ucapnya.(Ema)
Posting Komentar