BPKB Elektronik Baru Dilengkapi Chip RFID dan NFC Resmi Berlaku


SWARAHUKUM.COM-Jakarta, Korlantas Polri resmi meluncurkan e-BPKB, dokumen kepemilikan kendaraan bermotor versi elektronik yang dilengkapi chip RFID dan NFC.


Proses pembuatannya di kantor Samsat terbilang mudah, cukup siapkan dokumen yang dibutuhkan.


Dihimpun dari Kompas.com, masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih baru dapat membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) di kantor pelayanan BPKB di tingkat Polda.


BPKB elektronik nantinya tetap berbentuk fisik seperti buku, namun akan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan dan terhubung langsung dengan arsip digital.


Sistem ini akan terintegrasi dengan basis data tunggal Korlantas Polri serta berbagai pemangku kepentingan seperti lembaga pembiayaan, bank, dan Pegadaian.


Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan proses penerbitan e-BPKB masih melalui prosedur yang sama dengan BPKB biasa.(Net)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama