Anak Usia 13 Tahun Gunakan Sabu, Menangis saat Ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan


SWARAHUKUM.COM-Belawan, Grebek sarang narkoba di Jalan Stasiun, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan amankan empat tersangka dan salah seorang diantaranya anak usia 13 tahun.


Saat ini, tiga tersangka berinisial Adi, (36), Eko (27), Masrudi, (30) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu. Sedangkan tersangka M, anak usia 13 tahun yang diketahui sebagai pengguna.


Saat ditangkap, tersangka M terlihat kebingungan dan mengeluarkan air mata hingga menangis ketika akan dibawa petugas ke Mapolres Pelabuhan Belawan.


Bersama empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu buah kotak rokok dan uang sebanyak Rp. 70.000.


Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas narkoba di lokasi tersebut.


“Setelah dilakukan penyelidikan, kita lakukan penggerebek an dan tersangka ditemukan di dalam rumah,” kata AKP Ismail Pane.


Yang mengejutkan, salah satu dari pelaku yang diamankan adalah seorang anak berusia 13 tahun yang sudah menjadi pengguna narkoba. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.


“Kami sangat prihatin karena anak usia 13 tahun sudah menggunakan narkoba dan menjadi peringatan keras bagi kita, khususnya orang tua dan masyarakat sekitar,” ujarnya.


Ditegaskan, petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan maupun pencegahan agar peredaran narkoba dapat ditekan.


“Kami mendorong seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran,” tegasnya. (Net)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama