7 Pelaku Residivis Spesialis Jambret dan Curanmor Dilumpuhkan Polisi


SWARAHUKUM.COM-Medan, Polrestabes Medan bergerak cepat menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh dari total 12 anggota komplotan spesialis jambret dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dalam serangkaian operasi di berbagai titik di Kota Medan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditembak merupakan Target Operasi (TO) dan berstatus residivis. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (19/6/2025), Kapolres didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, serta Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya.


Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan adalah Habel Fernandus, M. Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil, dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Selain itu, tiga penadah juga turut diamankan, yakni Salonita, Steven, dan Stincy Fernando Ginting.


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 25 unit sepeda motor hasil pencurian, penggelapan, dan penipuan. Turut diamankan pula barang bukti berupa kunci T, kunci L, beberapa unit ponsel android, pisau, kalung titanium, serta peralatan lain yang digunakan saat beraksi.


"Komplotan ini biasanya mengincar kendaraan yang diparkir di halaman rumah atau lokasi sepi. Mereka memantau situasi terlebih dahulu, lalu menjebol kunci kontak. Proses pencurian berlangsung kurang dari lima menit," jelas Kombes Gidion.


Saat proses penangkapan berlangsung, ketujuh pelaku melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki mereka.


Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motor-motor hasil curian dijual kepada penadah di kawasan Kecamatan Medan Tuntungan.


Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama