SWARAHUKUM.COM-Medan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Samuel Simarmata alias Kopral, berhasil diringkus pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kopral yang diketahui merupakan residivis dengan catatan empat kali keluar masuk penjara, ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya di Jalan Rumah Sakit Haji, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, namun berhasil dilumpuhkan.
Penangkapan Kopral dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, SH, MH, berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, wajah pelaku terekam jelas saat mencuri sepeda motor di halaman rumah warga.
"Kopral sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan. Saat ini dia sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Eko Sanjaya, membenarkan penangkapan tersebut.
Aksi penangkapan ini turut diabadikan dalam video dan diunggah oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam perjalanan menuju Mapolrestabes Medan, Kopral sempat diinterogasi oleh petugas dan mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan tindak pidana curanmor. Sosok ini dikenal sebagai "bramacorah" atau penjahat kambuhan yang sudah lama menjadi incaran kepolisian.
Kini, Kopral harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)
Posting Komentar