SWARAHUKUM.COM-Medan, Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap seorang jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam usai insiden berdarah yang terjadi di area perkebunan sawit, Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (24/5/2025).
Korban dalam peristiwa ini adalah Jhon Wesli Sinaga (53), seorang jaksa, dan Acensio Hutabarat (23), seorang ASN. Keduanya mengalami luka serius setelah diserang dengan senjata tajam saat berada di kebun untuk memanen buah sawit.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan penangkapan kedua pelaku, yang dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi (25/5/2025).
“Benar, kedua pelaku pembacokan terhadap jaksa telah ditangkap,” ujar Kompol Siti, seperti dikutip dari Suara.com.
Pelaku pertama yang diduga sebagai otak serangan diketahui bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot, seorang pengurus organisasi masyarakat (ormas) di Deli Serdang. Ia ditangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Pancing, Kota Medan.
Pelaku kedua, Surya Darma alias Gallo, yang berperan sebagai eksekutor, diringkus pada Minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Binjai. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus perampokan.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman terkait motif pembacokan.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, menduga kuat bahwa aksi penyerangan ini terkait langsung dengan perkara hukum yang tengah ditangani oleh jaksa korban.
“Kejaksaan akan meminimalkan segala bentuk ancaman terhadap penanganan perkara dengan dukungan dari TNI dan Polri,” tegas Boy.
Senada, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan bahwa penyerangan terjadi secara tiba-tiba sesaat setelah kedua korban tiba di lokasi kebun sawit. Dua pria tak dikenal datang dengan sepeda motor dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Merespons meningkatnya ancaman terhadap aparat penegak hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
Beleid tersebut mengatur pemberian perlindungan komprehensif kepada jaksa dan keluarganya, baik dalam tugas maupun di luar jam dinas, melalui koordinasi TNI dan Polri.
TNI bertugas memberikan pengamanan secara kelembagaan di lapangan.
Polri mengamankan secara pribadi, termasuk kepada keluarga jaksa hingga derajat ketiga.
Kasus ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi aparat hukum dalam menjalankan tugasnya. Penangkapan cepat terhadap para pelaku menjadi sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan terhadap aparat hukum tidak akan ditoleransi.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dan aparat lainnya dalam menjaga proses penegakan hukum yang adil dan bebas dari intimidasi.(Tim)
Posting Komentar