SWARAHUKUM.COM-Medan, Jajaran Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial OS (39), warga Jalan Bunga Herba, Kecamatan Medan Selayang, atas dugaan penganiayaan terhadap LS (34), yang terjadi pada Jumat, 18 April 2025 lalu, di sebuah warung makan di wilayah Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025) menjelaskan bahwa insiden berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban yang sebelumnya tengah berbincang di Warung Geprek Ngenes.
"Saat percakapan memanas, keduanya berdiri. Pelaku mencoba merangkul korban, namun korban menolak hingga membuat pelaku tersulut emosi dan melakukan pemitingan. Akibat tindakan tersebut, korban kesakitan dan berusaha melarikan diri ke arah parkiran," jelas Iptu Syawal.
Pelaku sempat menarik baju korban dari belakang hingga baju korban robek. Merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Tuntungan.
Dalam keterangannya, OS membantah telah melakukan pemukulan. Ia mengklaim hanya melakukan pemitingan akibat reaksi emosional ketika korban melepaskan rangkulannya.
“Saya tidak memukul dia. Saya cuma rangkul, tapi dia langsung berdiri dan marah. Kalau soal pemukulan, saya siap bertanggung jawab, tapi itu tidak benar,” ujar OS.
“Saya juga sudah minta maaf kepada korban, tapi dia memilih melanjutkan perkara ini ke jalur hukum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku OS dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf.
“Kami tetap memproses laporan korban sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Iptu Syawal Sitepu.(Red)
Posting Komentar