![]() |
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pena Nusantara Bersatu, Adv. Fifi Savitry, SH. |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pena Nusantara Bersatu, Adv. Fifi Savitry, SH, menanggapi serius isu yang tengah viral terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Fifi menyayangkan munculnya silang pendapat antara dua pejabat internal DPRD Medan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasi Humas Ika Safitri, dan Kabag Persidangan serta Perundang-undangan, Andres Willy Simanjuntak, SH, MH.
“Seharusnya para pejabat membuat pernyataan yang menyejukkan di hadapan publik, bukan menciptakan kegaduhan dengan saling menyalahkan. Jangan heran bila masyarakat menduga keributan ini dipicu oleh ketidakmerataan pembagian hasil,” ujar Fifi Savitry kepada wartawan Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, akar persoalan terletak pada praktik diskriminatif dalam kerjasama penyediaan kliping berita dan advertorial, yang harus melalui rekomendasi dari koordinator grup wartawan sebelum sampai ke Humas. Hal ini dinilai tidak transparan dan menimbulkan kecemburuan internal.
Fifi mengkritik keras penggunaan dana APBD Kota Medan yang dianggap tidak tepat sasaran. “Jika penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, maka itu adalah temuan, bukan kebiasaan yang bisa dijadikan aturan. Dana APBD adalah uang rakyat Kota Medan, bukan milik pribadi pejabat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Sekretaris Dewan (Sekwan) segera menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana. Bila tidak mampu, Fifi menyarankan agar jabatan tersebut dicopot. “Ketua DPRD Medan harus mengambil langkah konkrit, jangan menutup mata terhadap kemelut ini,” tambahnya.
Dari pantauan tim Pena Nusantara Bersatu, kondisi fisik Gedung DPRD Medan juga menuai sorotan. Meskipun dana perawatan tersedia setiap tahun, gedung tersebut dinilai tidak layak, terutama karena kebocoran saat hujan masih terjadi di banyak titik.
Sebagai bentuk keseriusan, Fifi menyatakan pihaknya siap menggelar aksi massa dan melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut jika tidak ada tindakan tegas dari Wali Kota Medan.
Berdasarkan rincian pengadaan barang dan jasa dibawah ini, Sekjen Pena Nusantara Bersatu meminta kepada Sekretariat DPRD Kota Medan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Tahun Anggaran 2023:
1. Kliping Berita Media Online Rp.807.300.000,-
2. Adventorial untuk Media Rp. 960.000.000,-
3. Pengadaan Laptop 11 unit Rp 356.895.000,-
4. Matras Karate (1 set) Rp.40.000.000,-
5. Pemeliharaan alat Fitness Rp.100.000.000,-
6. Penataan Kamar Mandi Gedung DPRD Kota Medan Rp.200.000.000,-
7. Penataan Rooftop Rp.2.000.000.000,-
Tahun Anggaran 2024:
1. Advertorial media online Rp.870 juta;
2. Advertorial media cetak Rp 1.275.000.000;
3. Jasa pembuatan kliping media harian Rp 192 juta;
4. Langganan majalah Rp 222 juta;
5. Langganan surat kabar Mingguan Rp 130 juta;
6. Biaya berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.000;
7. Jasa pembuatan kliping media Rp 126 juta;
8. Jasa pembuatan kliping media Rp 612.300.000;
9. Pemberitaan surat kabar Rp 600 juta;
10. Tong sampah (30 buah) Rp 48.juta;
11. Matras karate (2 set) Rp 40 juta;
12. Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
13. Belanja sewa meubel Rp 874.000.000;
14. Berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.00;
15. Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
16. Rehab meubelair Rp 200 juta;
17. Sewa meja Rp 338.400.000;
18. Sewa kursi + cover Rp 4.363.968.000;
19. Sewa bunga hidup Rp 175.020.000;
Sepertinya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, engan membalas konfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApp miliknya 08126479XXX , kalau anda takut membalas konfirmasi, maka timbul pertanyaan kami ada apa dibalik ini semua, tanya Fifi penuh heran. (Red)
Posting Komentar