SWARAHUKUM.COM-Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial Dian Hafiz Sinambela (24), warga Jalan Pendidikan III, Pasar VIII Tembung, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Jalan Pimpinan Gang Agama, Kelurahan Sei Kera Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan menjelaskan kronologi penangkapan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (30/5/2025) pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim piket 7.0 menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian sepeda motor di lokasi kejadian.
“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati tersangka sedang berada di sana dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Evan.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit sepeda motor Honda BK 4360 MF hasil curian serta satu buah kunci T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” tambah Iptu Evan.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu rekan pelaku dan mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Medan.(Ril)
Posting Komentar