Bobby Nasution: Bantah Tidak Ada Istilah Merebut Terkait Empat Pulau di Aceh

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

SWARAHUKUM.COM
-Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution membantah tudingan bahwa pihaknya telah “merebut” empat pulau di wilayah Provinsi Aceh. Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan terhadap keempat pulau tersebut telah melalui prosedur resmi dan telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Enggak ada istilah merebut. Ini soal batas wilayah antarprovinsi yang prosesnya diatur dan dibahas oleh tim teknis,” ujar Bobby usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada peserta CPNS 2024 di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5/2025).


Ia menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah, baik antar kabupaten/kota maupun antarprovinsi, tidak bisa dilakukan sepihak. Semua harus dibahas bersama antara perwakilan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.


“Contohnya dulu soal batas antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Kedua pihak diundang Kementerian untuk membahas bersama, karena ini menyangkut tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.

Menurut Bobby, hal serupa juga berlaku untuk batas wilayah antarprovinsi, termasuk antara Sumatera Utara dan Aceh.


“Pembahasannya dilakukan secara teknis dengan perwakilan dari masing-masing provinsi. Termasuk pembahasan batas Sumut-Aceh, Sumut-Riau, dan Sumut-Sumbar. Semuanya dibahas secara resmi dan tidak bisa sembarangan klaim,” tegasnya.


Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan. Ketiganya terletak di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Pulau Lipan sendiri disebut telah hilang akibat abrasi.


Bobby mengklaim, status kepemilikan keempat pulau tersebu

t kini telah sah menjadi bagian dari Sumatera Utara berdasarkan keputusan resmi Kemendagri.

“Ini sudah disahkan di Kementerian,” ujarnya.


Terkait masih adanya warga yang memiliki KTP Aceh di wilayah tersebut, Bobby menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.


“Kalau soal KTP, saya belum cek secara detail. Nanti kami akan verifikasi secara berkala apakah warga di sana masih ber-KTP Aceh atau sudah Sumut,” pungkasnya.


Sebelumnya, menurut laporan SerambiNews.com, sejumlah bangunan milik Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang dilaporkan kini berada di wilayah administrasi Sumatera Utara, memicu polemik batas wilayah antardaerah.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama