SWARAHUKUM.COM-Medan, Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (PENJARA PN) Sumatera Utara, Zulkifli, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan harga beras SPHP 5 kg yang dijual dengan harga Rp 65.500 di acara pasar murah yang diselenggarakan oleh Kantor Pos.
Berdasarkan rilis diterima, diterangkan bahwa informasi diperoleh dari Badan Pangan, harga resmi beras SPHP untuk masyarakat seharusnya sebesar Rp 12.300 per kilogram atau Rp 61.500 per 5 kg. Namun, berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, ditemukan bahwa di beberapa titik Kantor Pos, khususnya di Kota Medan, harga yang dijual lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya kecewa saat bertanya kepada salah satu pegawai Kantor Pos Medan yang menyebutkan bahwa harga per karung 5 kg mencapai Rp 65.500. Ini sudah tidak benar. Ketika saya konfirmasi kepada Badan Pangan, mereka menyatakan bahwa harga tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Zulkifli.
Ia menegaskan bahwa LSM PENJARA PN Sumatera Utara akan terus memantau pelaksanaan program pasar murah agar tidak ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) yang dapat memberatkan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada kami di LSM PENJARA PN Sumatera Utara atau di cabang kabupaten/kota lainnya jika menemukan harga beras SPHP 5 kg yang dijual seharga Rp 65.500. Ini sudah termasuk dalam kategori pungli yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Zulkifli juga meminta kepada pimpinan Kantor Pos pusat di Kota Medan maupun regional untuk meninjau permasalahan ini secara langsung. Jika perlu, mereka diminta untuk ikut serta dalam pengawasan dan penjualan agar tidak ada oknum pegawai yang menyalahgunakan program pasar murah yang seharusnya meringankan beban masyarakat.
“Program pemerintah yang baik ini jangan dirusak oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan pasar murah ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Zulkifli juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pangan Provinsi Sumatera Utara, khususnya kepada Bapak Tolib, yang telah bersedia bekerja sama dalam pengawasan dan penetapan harga yang seharusnya.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli dalam penjualan beras SPHP di pasar murah Kantor Pos, dapat menghubungi LSM PENJARA PN Sumatera Utara melalui nomor 085262115410 atau mendatangi kantor LSM PENJARA PN di masing-masing kabupaten/kota.(Ril)
Posting Komentar