Sikapi Perkembangan Isu Hukum, Kampus Graha Kirana Gelar Seminar Restoratif Justice


SWARAHUKUM.com-Medan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana Medan menggelar seminar hukum dengan mengangkat tema “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana” acara ini berlangsung Focal Point Room Harvard di Jalan Ring Road / Gagak Hitam Medan, Jumat (16/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Seminar hukum menghadirkan narasumber Dr. Renhard Harve ,SH.MH selaku Kasi Intel Kejari Sergai dan Maya Puspita Ningrum S.H, M.H selaku Kaprodi STIH Graha Kirana Medan dengan moderator Gindo Nadapdap, SH.MH.

Kaprodi STIH menyampaikan, wujud keseriusan Kampus Graha Kirana Medan dalam menyikapi setiap perkembangan isu hukum selalu mengkaji dan selanjutnya mengadakan seminar sebagai kuliah umum bagi mahasiswa hukum.

Dalam kesempatan ini, Maya Puspita Ningrum mengajak Narasumber dan para peserta Mahasiswa dan Akademisi untuk mengkaji dan membedah terobosan hukum dalam penyelesaian tindak pidana melalui Restoratif Justice dari berbagai perspektif.

Sementara narasumber utama Dr. Renhard Harve menyampaikan, Penghentian penuntutan balasan perkara itu juga sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Mengapa keadilan Restoratif perlu di konsolidasikan tanya Renhard, karena peradilan pidana saat ini lebih mengedepankan penghukuman (bersifat Punitif) yang berdampak pada Over Capacity (vercrowding) lapas dan juga berdampak pada anggaran negara yang menyediakan fasilitas baru dan biaya konsumsi narapidana.

Masih kata Renhard, Penerapan sanksi pidana, khususnya penjara bukanlah upaya balas dendam, melainkan proses edukasi permasyarakatan dan penjeraan yang bertujuan agar pelaku menyadari kesalahan atas perbuatannya, sehingga penjatuhan pidana adalah upaya terakhir (Ultimum Remedium).

“Kejaksaaan sebagai pemilik atau pengendara perkara memiliki kewenangan menentukan suatu kasus layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. Kewenangan jaksa itu sesuai Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.” Jelas Dr. Renhard Harve

Kewajiban moral hukum di masyarakat ditentukan oleh adil tidaknya penanganan kasus-kasus perkara pidana apabila yang melukai rasa keadilan dan mengusik akal sehat (common sense) masyarakat maka wibawa hukum rendah.

Dalam pemaparannya, Renhard menyampaikan hal lain yang perlu dipahami, menyamakan kasus korupsi Rp 50 juta dengan pencurian Rp 5 juta. dua kasus ini tidaklah sama atau tidak apple to appe. kasus korupsi adalah tindak pidana khusus yang memiliki mekanisme yang lebih kompleks dan memerlukan biaya tinggi, serta pihak yang dirugikan adalah negara.

Kegiatan ini juga di isi dengan kegiatan dialog dan tanya jawab narasumber dengan mahasiswa yang hadir, selanjutnya menutup acara dengan foto bersama mahasiswa/i dengan M.Y.F Hafidz Nst, S.H.,LL.M selaku owner Graha Kirana, para nara sumber, moderator dan panitia pelaksana. (Ril)


Sumber : DETEKSI.co 
Editor   : UL Gaho

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama