Gubsu Edy Rahmayadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 22 Desember 2022


SWARAHUKUM.com -Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022, yang sebelumnya program tersebut mulai 6 September hingga 30 Nopember 2022.

Perpanjangan program pemutihan PKB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022.


“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022 dikarenakan masyarakat Sumut begitu antunias untuk membayar pajak kendaraannya” ujar Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly, didampingi Dirlantas Polda Sumut, diwakili Kasi STNI, Kompol Agung Andika Putra SIK, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11/2022).


Lebih lanjut, Kepala BPPRD Achmad Fadly menjelaskan bahwa perpanjangan program pemutihan PKB ini meliputi periode pendaftaran diperpanjang sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB ini, kata Fadly untuk mengakomodir keinginan masyarakat.


“Ya, animo masyarakat sangat tinggi. Dan alasan lain adalah karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut. Ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi,” jelas Fadly seraya mengimbau wajib pajak kiranya segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat-samsat terdekat.


Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.


Sementara itu Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra SIK, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program itu. Dan ia mengingatkan, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.


“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2. menambahkan. (Irwan)

Sumber : DETEKSI.co

Editor   : U.L Gaho

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama