Kapolsek dan Anggota Polsek Gunungsitoli Alo'oa Beri Peringatan kepada Pekerja


SWARAHUKUM.COM-Gunungsitoli, Kapolsek dan Anggota Polsek, memonitoring kegiatan galian C berupa batu pecah di desa tarakhaini, dalam hal ini Kapolsek Gunungsitoli alooa memberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik dan pekerja yang berada dilokasi.

Adapun nama pekerja dan pemilik lahan galian C Desa Tarakhaini yaitu :

1. Arief eli Zendrato (A. Ance)

2. Mira abadi Zendrato (A. Gresia)

Sementara pekerja galian al. :

1. A. Ningsih Zendrato

2. A. Restu Zendrato

3. A. Eni Zendrato

4. A. Putri  Zendrato

Adapun himbauan yang disampaikan adalah : 

1. Untuk sementara  Berhenti melakukan galian batu di titik tertentu dilokasi yang rawan longsor, karena pekerja menggali batu di mulai dari bawah sehingga posisi galian batu tersebut berongga sedalam 7 meter dan kemungkinan ketika digali terus menerus akan mengakibatkan longsor dan menimpa pekerja yg sedang menggali batu

2. Kapolsek menghimbau kepada pekerja galian agar mengutamakan keselamatan jiwa

3. Mengharapkan kepada pemilik lahan galian C tersebut agar bertanggung jawab terhadap pekerja dan melarang melakukan galian ketika lokasi tersebut dapat menimbulkan korban jiwa

4. Pihak Polsek tidak segan segan akan melakukan tindakan hukum kepada pemilik lahan dan pekerja apabila tidak menghiraukan himbauan yang telah di sampaikan.

Perhatian Polsek Gunungsitoli Alo'oa di Desa Tarakhaini,langsung menegur dan memberikan nasehat/arahan supaya berhati-hati melakukan aktivitasnya.Namun sala se'orang juga masyarakat mengatakan,kematian sudah ditentukan yang maha kuasa"Tutur kata, salah se'orang warga terpantau Awak Media langsung hadir bersama personil Pak Kapolsek dan Anggota Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa.

Jurnalis S. Mendrofa.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama