SWARAHUKUM.COM - Medan, Seorang pekerja Depot Air yang baru diterima sehari bekerja bernama Riko Kelvin Situmorang (21) warga Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Kota, mengelapkan satu unit Becak Motor (Betor) dari Jalan Mandolin Ujung Gang Calong No 5 milik majikannya (korban) bernama Johannes Libra Yanto Siregar.
Kejadian itu berawal pada hari Jumat (3/12/2021), dimana salah seorang sepupu pelaku bernama Ricky menghubunginya dan meminta untuk membawa barang-barang peralatan salon dari Jalan Mandala menuju ke Jalan Sei Mencirim No 60 Medan. Kata Johannes.
Keesokan harinya pelaku Riko Kelvin Situmorang yang tanpa permisi dengan majikannya, langsung membawa Betor merek Honda Revo dengan Nopol BK 5548 AAN untuk menemui sepupunya Ricky.
"Usai mengantarkan barang-barang tersebut, sampai hari ini pelaku tidak mengembalikan Betor milik saya". Ungkap Johannes.
"Kemudian, Johanes Siregar (korban) pun menemui keluarga pelaku, yang sebelumnya merekomendasikan pelaku untuk diterima bekerja di Depot Air miliknya".
Namun setelah bertemu, "anehnya, keluarga pelaku mengatakan tidak bertanggungjawab dengan tindakkan yang dilakukan oleh pelaku tersebut". Ujarnya.
Alangkah kecewa korban dan akhirnya membuat laporan Polisi ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2645/YAN.2.5./K/XII/2021/ SPKT Restabes Medan pada tanggal 8 Desember 2021.
"Saya kecewa dengan ucapan keluarga pelaku yang merekomendasikannya untuk bekerja di Depot Air miliknya. Saya mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.00 bang". Kata Johannes, Minggu (12/12/2021).
"Saya berharap Polrestabes Medan menangkap pelaku penggelapan Betor miliknya. Akibat dari ulah pelaku kami menjadi kesulitan mengantar pesanan untuk pelanggan dari Depot Air kami bang". Pungkas Johannes. (Harry)
Posting Komentar