Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Medan Helvetia

SWARAHUKUM.COM - Medan, Polsek Medan Helvetia mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (10/12/2021).

Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Theo ST rK, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini

"Ya, kami ada melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat, curas, curan) diwilayah Polsek Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia.

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami", ucap Theo.

Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP.

Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.

Dan AF (29) pada tahun 2009 pernah di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan satu unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No Pol BK 4362 CY warna merah, satu unit Sepeda motor RX King warna hitam, satu kunci T, satu kunci Ring, satu unit Grenda, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, satu potong baju kaos warna hitam, dan satu unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.

Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun". tegas Theo. 

Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing SIK saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R als K. (Harry)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama