PTPN II Ingkar Janji, Ketua Komisi E DPRD Sumut Geram

LASSERNEWS.COM - Medan, Sikap yang tidak responsif oleh jajaran Direksi PTPN II mendapat sorotan dari anggota DPRD Sumut, Ketua Komisi E DPRD SU geram BUMN melakukan pembiaran dengan status quo.

Direksi PTPN II tidak patuh terhadap rekomendasi DPRD Sumut 
sesuai nomor surat 1192/18/Sekr ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumut untuk pembayaran Medali Emas dan SHT bagi ke 10 karyawan, PTPN II ingkar janji hingga saat tidak dilakukan pembayaran.

" Saya tidak heran, Sebab sudah berulangkali rekomendasi DPRD SU dikeluarkan namun PTPN II tak satu pun ada hasilnya,"kata Sutrisno Pangaribuan, ST kepada wartawan Selasa (18/6/2019) pukul 14:00 Wib.

Tidak menghormati putusan Wakil Rakyat Sumatera Utara, Ketua Komisi D DPRD Sumut minta Negera harus hadir melalui BUMN untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan di PTPN II mulai dari permasalahan Eks karyawan dan lahan eks PTPN II.

" Permasalahan eks karyawan dan lahan ibarat fenomena gunung es, sewaktu waktu bisa meledak. BUMN harus membentuk Satgas penyelesaian berbagai persoalan di PTPN II," tegas Sutrisno.

Berita sebelumnya Ketua,  Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum(DPP AJH) kecewa terhadap kinerja Direksi PT Perkebunan Nusantara II yang terkesan mengabaikan rekomendasi Komisi E DPRD Sumut terkait pembayaran Medali Emas dan SHT.

Diakhir RDP, Wakil Ketua Komisi E DPRD Abdul Qodri Marpaung selaku pemimpin sidang dengan tegas meminta kepada Direksi PTPN II (mewakili) untuk mendahulukan pembayaran SHT dan Medali Emas kepada 10 orang karyawan, pembayaran tersebut sebelum Ramadhan 1440 H.

Saat itu, Direksi PTPN II yang mewakili, menyetujui terkait putusan RDP untuk membayar Medali Emas dan SHT sebelum Ramadhan, Namun pihak Direksi yang mewakili meminta kepada Komisi E agar mengeluarkan rekomendasi pembayaran SHT dan medali emas.

" Surat rekomendasi sudah diterbitkan, faktanya hingga saat ini Direksi PTPN II belum melakukan pembayaran, artinya mereka ingkar janji."ucap Dofu Gaho.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan ke PTPN II, oleh salah seorang staf yang tidak menyebutkan namanya mengatakan Kabag SDM Suharto tidak bisa diganggu karena rapat, ketika ditanya Kepala Humas PTPN II, Lagi lagi staf mengatakan Humas juga ikut rapat.

" Benar bang, Pak Kabag SDM dan Kepala Humas sedang rapat, besoklah kemari," kata salah seorang staf yang tidak mau menyebutkan namanya, Selasa (21/6/2019). (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama