LASSERNEWS.COM - Stabat, Kasus pelecehan seksual terhadap anak akhir - akhir ini banyak terjadi di Kab.Langkat sebelumnya kasus yang dilakukan oleh salah seorang oknum Kades di Kecamatan Sei Lepan yang saat ini masih dalam proses hukum, yang dilakukan salah seorang oknum guru honorer di Kec.Pangkalan Susu yang kasusnya masih dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat,
Pada tanggal 18 September 2018,Juliana (35) warga Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang mendatangi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Langkat untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih duduk di kelas III SD oleh Oknum Kepala Sekolah tempat anaknya menimba ilmu.
Laporan Juliana ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Langkat itu, dituangkan dalam bukti laporan nomor LP/617/IX/2018/SU/LKT, tanggal 18 September 2018.
Dalam keterangannya, Juliana bersama anaknya AF mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 10 September 2018 sekira pukul 08.00 WIB di ruang kepala sekolah.
Saat itu, jelasnya, anaknya keluar kelas karena tengah berlangsung pendidikan agama islam. Sebagaimana biasanya, setiap kali pelajaran agama islam, AF selalu keluar karena beda keyakinan.
Saat itulah SG memanggil AF ke ruang guru. Dengan sedikit kaget, AF pun bergegas menemui kepala sekolahnya. Begitu sampai di ruang guru, AF langsung diminta masuk ke ruang kepala sekolah.
"Hoi, hoi, kemari kamu!" teriak SG memanggil AF seperti yang ditirukan AF sendiri saat berada di ruang pemeriksaan PPA bersama ibunya Juliana.
Dalam ruangan berukuran sekitar 3x3 meter itu, AF hanya berdua saja dengan kepala sekolah. Walau sudah menjelaskan keberadaannya di luar kelas, namun kepala sekolah yang sudah berusia 45 tahun itu, tetap memintanya di dalam ruangan.
"Nanti kalau ada guru atau teman mu yang bertanya, bilang saja kamu sakit ya," ucap AF mengenang perkataan kepala sekolahnya saat itu.
Karena takut, AF pun tak mampu menolak permintaan kepala sekolahnya itu. Ternyata, ketakutan dan keluguan bocah kelas 3 SD ini, dimanfaatkan SG untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
"Waktu di dalam (ruang kepala sekolah) itu, kepala sekolah menyuruh saya buka baju semuanya, tapi saya tidak mau," tambah anak kedua dari empat bersaudara ini.
"Saya disuruh buka baju, tapi saya nggak mau. Lalu kepala sekolah menarik saya dan membuka celananya,lalu disuruh buka mulut saya tidak mau lalu bapak mengoles -ngoleskan kemaluannya kemuka saya ungkap AF.
Setelah selesai melampiaskan hasratnya, kepala sekolah itu mempersilahkan AF untuk keluar dari ruangannya. Dengan rasa takut, AF pun keluar meninggalkan ruangan tersebut.
Beruntung perbuatan bejat Si Kasek dikatahui bawahannya sendiri yang berada di ruangan guru tersebut,hingga kejadian yang menimpa AF ini sampai ke telinga keluarganya.
Dan selanjutnya, pihak keluarga didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, mengadukan kejadian pelecehan seksual kepada anak ini ke Mapolres Langkat.
Ketua P2TP2A Kabupaten Langkat Ernis Safrin, sangat prihatin dengan kejadian ini, karena para pelaku merupakan pendidik yang seharusnya memberikan tauladan bukan malah amoral.
"Dengan tegas kita mengutuk perbuatan amoral pelaku dan meminta petugas kepolisian untuk menindak tegas dengan segara menangkap pelaku guna menghindari hal-hal tak diinginkan di tengah-tengah masyarakat," pintanya.(AR.Limbong)
Pada tanggal 18 September 2018,Juliana (35) warga Desa Buluh Telang Kec. Padang Tualang mendatangi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Langkat untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih duduk di kelas III SD oleh Oknum Kepala Sekolah tempat anaknya menimba ilmu.
Laporan Juliana ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Langkat itu, dituangkan dalam bukti laporan nomor LP/617/IX/2018/SU/LKT, tanggal 18 September 2018.
Dalam keterangannya, Juliana bersama anaknya AF mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 10 September 2018 sekira pukul 08.00 WIB di ruang kepala sekolah.
Saat itu, jelasnya, anaknya keluar kelas karena tengah berlangsung pendidikan agama islam. Sebagaimana biasanya, setiap kali pelajaran agama islam, AF selalu keluar karena beda keyakinan.
Saat itulah SG memanggil AF ke ruang guru. Dengan sedikit kaget, AF pun bergegas menemui kepala sekolahnya. Begitu sampai di ruang guru, AF langsung diminta masuk ke ruang kepala sekolah.
"Hoi, hoi, kemari kamu!" teriak SG memanggil AF seperti yang ditirukan AF sendiri saat berada di ruang pemeriksaan PPA bersama ibunya Juliana.
Dalam ruangan berukuran sekitar 3x3 meter itu, AF hanya berdua saja dengan kepala sekolah. Walau sudah menjelaskan keberadaannya di luar kelas, namun kepala sekolah yang sudah berusia 45 tahun itu, tetap memintanya di dalam ruangan.
"Nanti kalau ada guru atau teman mu yang bertanya, bilang saja kamu sakit ya," ucap AF mengenang perkataan kepala sekolahnya saat itu.
Karena takut, AF pun tak mampu menolak permintaan kepala sekolahnya itu. Ternyata, ketakutan dan keluguan bocah kelas 3 SD ini, dimanfaatkan SG untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
"Waktu di dalam (ruang kepala sekolah) itu, kepala sekolah menyuruh saya buka baju semuanya, tapi saya tidak mau," tambah anak kedua dari empat bersaudara ini.
"Saya disuruh buka baju, tapi saya nggak mau. Lalu kepala sekolah menarik saya dan membuka celananya,lalu disuruh buka mulut saya tidak mau lalu bapak mengoles -ngoleskan kemaluannya kemuka saya ungkap AF.
Setelah selesai melampiaskan hasratnya, kepala sekolah itu mempersilahkan AF untuk keluar dari ruangannya. Dengan rasa takut, AF pun keluar meninggalkan ruangan tersebut.
Beruntung perbuatan bejat Si Kasek dikatahui bawahannya sendiri yang berada di ruangan guru tersebut,hingga kejadian yang menimpa AF ini sampai ke telinga keluarganya.
Dan selanjutnya, pihak keluarga didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, mengadukan kejadian pelecehan seksual kepada anak ini ke Mapolres Langkat.
Ketua P2TP2A Kabupaten Langkat Ernis Safrin, sangat prihatin dengan kejadian ini, karena para pelaku merupakan pendidik yang seharusnya memberikan tauladan bukan malah amoral.
"Dengan tegas kita mengutuk perbuatan amoral pelaku dan meminta petugas kepolisian untuk menindak tegas dengan segara menangkap pelaku guna menghindari hal-hal tak diinginkan di tengah-tengah masyarakat," pintanya.(AR.Limbong)
Posting Komentar