KPI Sumut Laksanakan Sosialusasi P3SPS Di Kabupaten Nias Utara

LASSERNEWS.COM - Nias Utara, Komisi penyiaran Indonesia Pripinsi Sumatera Utara 10/07/2018 laksanakan Sosialisasi pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS ) bertempat di aula Kantor Bupati Nias Utara, Hadir dalam Acara Sosialisasi tersebut Wakil Bupati Nias Utara Haogosekhi Hulu SE.MM, Asisten I dan III serta Kepala OPD Lingkup Nias Utara, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan Undangan Lain nya Dan secara Ini di buka secara resmi  Oleh Wakil Bupati Nias Utara

Sosialisasi Yang di laksanakan oleh KPI Propinsi Sumatera Utara Ini turut hadir ketua KPI Sumatera Utara Parulian Tampubolon, Komisioner Bidang Pengawasan penyiaran Andrian Harahap dan Komisioner KPI, Jarames Purba

dalam kata sambutan nya ketua KPI daerah sumut sangat berterimakasih kepada Pemerintah kabupaten nias utara ataa sambutan yang luar biasa oleh karna sejak 15 tahun terbentuk KPI daerah Sumut baru pertama kali melaksanakan kegiatan sosialisasi di kepulauan nias dan pertama sekali di adakan di kabupaten nias utara, lanjut Parulian Purba dalam kesempatan ini menyampaikan Bahwa Data di KPI sumut Lembaga penyiaran di kabupaten nias utara belum ada oleh karna itu melalui pertemuan ini Parulin mengajak masyarakat nias utara agar membuka penyiaran lokal di kabupaten nias utara dan KPI sumut siap untuk memfasilitasinya Tegas Ketua KPI sumut di hadapan Wakil Bupati Nias utara.

Jarames Purba M.Ap bidang pengawasan Penyiaran di KPI Daerah Sumatera Utara dalam paparan nya mejelaskan Demokrasi Penyiaran telah di atur oleh undang undang UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sehingga KPI mempunyai beberapa wewenang dalam mengawasi Penyiaran baik siaran televisi,radio dan siaran lain nya, oleh karna itu Mantan ASN ini berharap Khususya Masyarakat Nias Utara apa bila menemukan siaran siaran yang bertentangan dengan KPI agar segera di Laporkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Khususnya Daerah Propinsi Sumatera Utara agar dapat melakukan peneguran.

Lanjut Jarames Purba menjelaskan beberapa hal yang di larang KPI untuk di Tayangkan di media seperti  Adegan Seksual, Muatan Seks dalam lagu dan klip Vidio,Program Bincang bincang Seks, Adegan kekerasan adegan seksual dan berbagai hal-hal yang bertentangan dengan KPI.( Yason Harefa )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama