Humas Bukan “Pemadam Kebakaran”

LASSERNEWS.COM - Medan, Fungsi Humas bukan sebagai "pemadam kebakaran", yang hanya melakukan counter isu. Tetapi Humas perlu mengubah pola produksi informasi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Fasilitas Media dan Pers Kementrian Dalam Negeri Aang Witarsa MSi saat menjadi narasumber materi Pengelolaan Informasi Penguatan Lembaga Kehumasan di era digital pada rapat koordinasi Bidang Kehumasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Hermes Medan, Rabu malam (25/7).
"Kalau itu hanya sebagai pemadam kebakaran saja, tidak akan menyelesaikan masalah, tapi Humas perlu memikirkan bagaimana mengubah pola kerja produksi informasi untuk memberikan pencerahan dan bukan berarti merekayasa," kata Aang.
Humas harus memperkuat fungsi kelembagaannya. Tidak hanya semata memiliki fungsi teknis, tapi juga fungsi staf. Jajaran Humas, di pemerintah daerah sebagai juru bicara kepala daerah, sama dengan jajaran Humas di pemerintah pusat. "Jangan terlalu diperdebatkan kelembagaannya, tapi kuatkan bagaimana fungsinya," ujar Aang.
Pada prinsipnya, kata Aang, Humas harus mengidentifikasi hal-hal yang menggambarkan kinerja pusat sampai daerah. "Banyak saluran informasi yang bisa kita gunakan untuk itu," katanya.
Aang mengakui, Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lebih baik dari pusat. "Kami perlu mengkaji kondisi daerah, pusat tidak gengsi mengambil hal-hal yang sudah baik dari daerah, tantangan kehumasan bukan hanya menampakkan pusat saja, tapi daerah" katanya.
Rakor selama dua hari (25-26 Juli 2018), yang diadakan Biro Humas dan Keprotokolan tersebut diharapkan Aang dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk menguatkan fungsi Humas. Humas perlu melakukan inovasi dan terobosan.  "Apalagi di era digital, media sosial dan lain-lain itu, Humas harus menguatkan strateginya kembali. Saya yakin Sumatera Utara telah melakukannya," katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Dr Handayani Ningrum SE MSi menjelaskan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di intansi mana saja harus menguatkan fungsinya, mulai dari pusat hingga daerah, tetap bertanggungjawab pada satu orang, misal di Kemendagri bertanggungjawab kepada Mendagri, provinsi kepada Gubernur," katanya.
Ningrum mengatakan, PPID dalam hal ini merupakan pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di lingkungan Kemendagri maupun pemerintah daerah.
Badan publik, menurut Ningrum, wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan cepat, tepat dan sederhana bagi masyarakat. "Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus, Kabag Humas Dra Indah Dwi Kumala, Kabag Pelayanan Media dan Informasi Harvina Zuhra STP MSi, dan Kabag Keprotokolan Moettaqien Hasrimi SSTP MS ((Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama