LASSERNEWS.COM - PALI, Dihari pertama memasuki masa tenang dari berbagai kegiatan terkait Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Selatan (Pilgub) yang digelar secara serentak pada 27 Juni 2018 waktu dekat ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan tidak ada lagi aktivitas kampanye maupun alat peraga lainnya yang masih terpasang.
Himbauan untuk melepas alat peraga kampanye ini bukan hanya dilakukan secara tertulis yang dikirim ke seluruh Timses Paslon, namun juga Panwaslu PALI melakukan touring, atau patroli berkeliling ke lima kecamatan bersama seluruh anggota Panwascam yang ada dikecamatan masing masing, untuk memantau masa tenang Pilgub di Bumi Serepat Serasan.
"Kita lakukan patroli saat masa tenang ke seluruh kecamatan, apabila kita temukan alat peraga yang masih terpasang, maka kita akan lepaskan dan bersihkan, karena tahapan kampanye sudah usai pada 23 Juni, untuk itu aktivitas kampanye dilarang dilakukan saat masa tenang, semuanya harus bersih, dan kami akan pantau dengan mengerahkan seluruh anggota Panwascam dan pengawas di desa-desa,"ungkap Idris SE, ketua Panwaslu PALI didampingi dua anggotanya, Minggu (24/6).
Ketua Panwaslu juga menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan apabila ada peserta Pilgub atau Timses pasangan calon yang melanggar aturan, karena menurutnya Ini adalah masa bersejarah bagi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan, maka dari itu, proses Pilgub di Kabupaten PALI harus sukses. Begitupun ketika ada pelanggaran, maka pihaknya akan menindak tegas bagi pelanggar.
Ketika dikonfirmasi wartawan apakah selama tahapan Pilgub berlangsung ada tidak atau temuan pelanggaran, ia menjawab baru satu laporan dari masyarakat akan adanya alat peraga kampanye yang dipasang di depan rumah perangkat desa, akan tetapi masalah itu sudah diselesaikan, dan kalau saat patroli keliling patroli saat ini ada ditemukan APK, maka pihaknya akan langsung membersihkan dan menegur Timses Paslon bersangkutan," Pungkasnya. (Suherman)
Posting Komentar