Info Dua Tahun Tidak Masuk Kantor ASN Nias Utara Mendapat Promosi Jabatan

LASSERNEWS.COM - Nias Utara, Salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial AF Zendrato, SE menurut informasi sudah dua tahun tidak pernah masuk kantor, anehnya mendapat hadiah dari Bupati Nias Utara M.Ingati Nazara yaitu Promosi jabatan di salah satu Dinas di Kabupaten Nias Utara.

Kepala BKD Nias Utara Fatolosa Lase MM  yang di Konfirmasi wartawan di ruang kerjanya 25 Juni 2018 lalu menjelaskan ASN yang sudah dua tahun tidak masuk kantor itu sama sekali dia tidak kenal bahkan tidak tahu kalau mendapat jabatan di Pemkab Nias utara pada Pelantikan bulan Mei lalu, namun ia berjanji informasi mengenai ASN ini akan di tindak lanjuti oleh BKD Nias Utara melalui Bidang Mutasi Nantinya.

AF. Zenudrato, SE adalah mantan staf di Kantor Bappeda Nias utara. Ketidak Aktifnya ASN dimaksud juga di benarkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Nias Utara Yusman Zega. Benar yang bersangkutan ada sekitar  2 tahun tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, terkait mendapat Promosi Jabatan di Kesbangpol Nias Utara saya tidak tau, lebih baik saja di tanya Di BKD. Ucap Yusnan Zega kepada Hariandeteksi.com

Di tempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum Kabupaten Nias Utara Yason Harefa saat di Konfirmasi Wartawan di Lotu Kamis (28/06/2018) mengatakan Pemberian Hadiah berupa Promosi jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Yang sudah dua tahun tidak pernah berkantor itu salah besar karena telah melanggar UU Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ke displinan Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu kata Yason, Bupati Nias Utara melalui kepala BKD agar yang bersangkutan segera meninjau kembali pemberian Jabatan kepada AF Zendrato, SE agar jangan sampai menjadi bumerang bagi ASN yang ada di Nias utara yang selama ini aktif tetapi tidak di perhatikan oleh Pemerintah Kab. Nias Utara.

Apabila informasi tersebut hal ini benar maka Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Nias Utara akan melayangkan surat kepada Bupati Nias Utara dan BKN Regional VI Medan agar yang bersangkutan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan bila perlu di pecat sebagai ASN, tegas Yason Harefa. (F.Lahagu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama