LASSERNEWS.COM - Medan, Meski sudah resmi manyandang status tersangka, Polda Sumatera Utara, hingga kini belum mampu menangkap Mujianto, Sang juragan properti di Medan.
Hal itu, membuat korbannya, H. Armen Lubis jadi keberatan. Pasalnya, ia sampai harus menjual rumah untuk menutupi kerugian Rp 3M karena telah ditipu oleh Mujianto alias Anam dan laporan itu telah dibuat sejak 28 April 2017 dengan bukti lapor No: LP/509/IV/2017/SPKT “II” Polda Sumut. Karena dianggap lamban dan tidak transparannya tindakan pihak kepolisian Polda Sumut yang menangani kasus tersebut, sejumlah element yang tergabung dalam Forum Anak Bangsa Sumatera Utara mengaku akan melakukan demo besar-besaran ke Poldasu guna meminta kepada Polisi agar pelaku segera ditangkap.
“Tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, Laporan itu sudah berjalan lebih dari 9 bulan lamanya, dan pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kenapa hingga kini belum ditangkap. Untuk itu kita akan ke Polda bersama sejumlah elemen masyarakat, ” tegas Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumut, Kamis (25/1/2018) sore.
Dihadapan para wartawan beserta beberapa element masyarakat, Marlon menyebut, aksi demo yang kami lakukan ini adalah aksi super damai, Besok hari, Jum’at (26/1/2018) sebagai bentuk kepedulian untuk membantu terzolimi. Aksi besok menyuarakan Hukum menjadi Panglima tertinggi di NKRI. Dengan tidak ditangkapnya tersangka Mujianto berarti hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kita mendesak agar Polda Sumut segera menangkap dan menahan tersangka (Mujianto). Apakah karena dia orang kaya banyak beking sehingga tak bisa ditangkap ? , Tidak ada yang kebal hukum di NKRI,” tegas Marlon, sekaligus mengintruksikan ke seluruh element saat gelar konference pers di Resto Mbak Ani jalan Jermal 15 Medan massa aksi jangan membawa Senjata Tajam dan trtiblah berlalu lintas.
Saat disinggung perencanaan demo esok hari, dirinya sebagai penanggungjawab aksi memprediksi lebih dari seribu massa. Untuk itu, ia bersama para elemen masyarakat lainnya sekaligus memberikan instruksi agar dalam pelaksanaan demo bisa dilakukan dengan damai tanpa anarkis.
“Untuk semuanya, kita harapkan aksi ini damai. Jangan anarkis. Jangan bawa Sajam, Jangan memakai narkoba. Kita tidak butuhkan itu. Ketika berjalan, jangan sampai menggangu arus lalu lintas,” imbau Marlon didampingi Komando aksi H.Sumbo Saing,SE.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi wartawan tentang perkembangan kasus tersebut, berdalih tersangka Mujianto tidak ditahan karena masih kooperatif. ‘Bisa ditahan, bisa juga tidak. Kalau masih kooperatif, bisa tidak ditahan. Itu terserah penyidik,” katanya.
Ditanya apa bukti Mujianto kooperatif, padahal sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan, Mujianto tak kunjung datang. Alhasil, pemeriksaan pun batal. Terkait pertanyaan itu, ada kesan pembelaan dari jawaban yang diberikan Kombes Rina Ginting.
“Tersangka sakit dan berobat di Singapura,” jawabnya lagi.
Disinggung soal Polda Sumut akan didemo ribuan massa bila kasus tersebut tak kunjung dituntaskan, Kombes Rina pun mempersilakannya.
Posting Komentar