Edwin : Terlalu Berani Polsek Medan Tmur Menetapkan AK Tersangka

Edwin Kurniawan,SH
LASSERNEWS.COM - Medan, Tersangka AK keberatan dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus zina, melalui Penasehat Hukum (PH) yakni Edwin Kurniawan,SH, Mukti Arifin, SH dan Rosmina Silaban,SH meminta kepada Wasidik Polda Sumut untuk gelar kasus Zina.

Hal ini dikatakan Edwin kepada wartawan, Terlalu berani pihak Polisi menetapkan seseorang tersangka hanya dengan bukti foto sepatutnya unsur harus terpenuhi, Kami selaku penasehat hukum tersangka meragukan surat perintah penangkapan Nomor:SP.Kap/619/XI/2017/Reskrim adalah Laporan Polisi Nomor :LP/976/X/2017/Restabes Medan/Sek.Medan Timur tanggal 25 Oktober 2017.

Dasar Polisi menerbitkan surat penangkapan tersebut dijelaskan bahwa, Penangkapan terhadap tersangka AK (49) warga jalan AR Hakim Medan, Dibawa ke kantor Polisi Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan saksi CC tentang diduganya tindak pidana zina yang dilakukan AK dengan isteri pelapor berinisial EL.

Banyak kejanggalan dalam kasus ini, ” Hasil gelar perkara, waktu tempat dan kejadian terjadi perzinahan itu penyidik tidak bisa membuktikannya apalagi menjelaskan, Seharusnya penyidik menjelaskan kapan waktu berzina lalu jam berapa dan dimana tempatnya,”jelas Mukti Arifin, SH.

Unsur pasal zina itu berat, bukan seberangan menerapkan kepada seseorang yang masih dugaan pelaku, Alat barang bukti yang sah seharusnya terpenuhi baru bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya pelapor CC hanya menilai dari foto yang merangkul lalu pelapor dianggapnya telah berzina, kata Mukti.

Tidak selesai kasus, Kami selaku Penasehat Hukum akan mencari keadilan hingga ke Mabes Polri, Ada sesuatu hal dalam penegakkan hukum yang tidak fair, Kami selaku pengacara berkantor di REM LAW FIRM jalan Eka Rasmi Komplek Ekarasmi Residance A2 Medan meminta BAP kepada penyidik namun tidak diberikan dengan alasan melalui ijin Kapolsek, ini kan jawaban klasik dan saat gelar pun diminta tidak diberikan oleh penyidik Polsek Medan Timur, cetus Mukti.

Peserta gelar bertanya kepada Pelapor, Pernahkah kamu lihat mereka berdua dengan isteri anda pergi dengan lelaki selingkuhan, jawab terlapor belum pernah. Lalu peserta gelar lainnya mempertanyakan aslinya foto yang masalahkan dimana, di Hp EL(isteri pelapor) lalu ditanya dimana Hpnya sudah dijual dan lalu foto juga ada sama kamu dimana Hpnya sekarang jawab pelapor sudah saya jual pak, Personil Propam Poldasu menanyakan dasar berzina itu apa menurutmu, Kok cuman foto jawab pelapor memang hanya itu pak, ucap Mukti menirukan ucapan peserta gelar dan jawaban pelapor.

Saat gelar perkara, Personil Polsek Medan Timur, Tidak ada menjawab dan tidak ada membantah, Yang menjadi tanda tanya besar bagi kami seaku PH, Kenapa klien kami ditangkap pada hari H anaknya menikah dan ditahan selama dua hari. tanpa mengeluarkan surat penahanan, keluh Rosmina Silaban,SH.

Peserta Gelar Perkara turut dihadiri, Personil Bid Propam, Irwasda, Wasidik, Pelapor, Terlapor dan Penasehat Hukum tersangka.


Sementara terlapor AK membantah kalau dirinya tidak pernah berfoto dengan EL, berduaan juga tak pernah. “Tuduhan itu lebih kejam dari pembunuhan, Saya tidak pernah berduaan dengan EL apalagi berfoto,” tegasnya. (Isma)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama