LASSERNEWS.COM - Medan, Dalam rangka efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) tandatangani nota kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja Perusahaan pada Selasa 17 Oktober 2017 di Aula Kelapa Sawit Kantor Direksi PTPN III (Persero) Medan.
Penandatanganan naskah nota kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Pelaksana Operasonal PTPN III (Persero), Nurhidayat dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara, Yudi Sutoto, dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kerja sama antara Kepala Biro Sekretariat/Distrik Manajer dan 12 Kejaksaan Negeri di wilayah kerja PTPN III (Persero).
Adapun ruang lingkup dari Nota Kerja sama ini adalah meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, sebagaimana mengacu kepada Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Pasal 24 ayat 2. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan
Dalam sambutannya, Direktur Pelaksana Operasional PTPN III Nurhidayat menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini dengan pihak Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU pada tahun 2015 yang lalu, berlaku selama dua tahun dan akan diperpanjang kembali.
"Untuk selama ini dan kedepannya PTPN III (Persero) terus berkonsultasi dan meminta petunjuk, arahan, pendampingan dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, terkait dengan berbagai hal mengenai landasan hukum dan payung hukum bidang Keperdataan maupun Tata Usaha Negara, dan terima kasih atas kerja sama dan pendampingan yang telah terjalin baik selama ini," kata Nurhidayat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang disampaikan oleh Wakajati Sumatera Utara, Yudi Sutoto, menyebutkan bahwa maksud dari penandatanganan MoU ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, dan diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada pemerintah,BUMN/BUMD dan khususnya kepada PTPN III (persero) maupun masyarakat pada umumnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada PTPN III (Persero) yang telah mempercayakan untuk menjalin kerja sama, dengan harapan kiranya MoU ini dapat dilaksanakan dan dapat ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh dalam upaya penyelamatan pemulihan keuangan maupun asset negara," tambah Yudi Sutoto.
Turut hadir dalam acara penandatanganan nota kerja sama tersebut adalah SEVP SDM & Umum PTPN III (Persero), Ahmad Gusmar Harahap, Kepala Biro dan Kepala Bagian, Distrik Manajer, Kepala Urusan, Kepala Bidang PTPN III (Persero), Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejatisu, Munasim, Koordinator Perdata & Tata Usaha Negara Kejatisu, Ibu Ayu Agung, Kasi Penkum Kejatisu M. Siagian dan Jaksa Pengacara Negara. (ISMASAL HSB)
Penandatanganan naskah nota kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Pelaksana Operasonal PTPN III (Persero), Nurhidayat dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara, Yudi Sutoto, dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kerja sama antara Kepala Biro Sekretariat/Distrik Manajer dan 12 Kejaksaan Negeri di wilayah kerja PTPN III (Persero).
Adapun ruang lingkup dari Nota Kerja sama ini adalah meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, sebagaimana mengacu kepada Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Pasal 24 ayat 2. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan
Dalam sambutannya, Direktur Pelaksana Operasional PTPN III Nurhidayat menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini dengan pihak Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU pada tahun 2015 yang lalu, berlaku selama dua tahun dan akan diperpanjang kembali.
"Untuk selama ini dan kedepannya PTPN III (Persero) terus berkonsultasi dan meminta petunjuk, arahan, pendampingan dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, terkait dengan berbagai hal mengenai landasan hukum dan payung hukum bidang Keperdataan maupun Tata Usaha Negara, dan terima kasih atas kerja sama dan pendampingan yang telah terjalin baik selama ini," kata Nurhidayat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang disampaikan oleh Wakajati Sumatera Utara, Yudi Sutoto, menyebutkan bahwa maksud dari penandatanganan MoU ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, dan diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada pemerintah,BUMN/BUMD dan khususnya kepada PTPN III (persero) maupun masyarakat pada umumnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada PTPN III (Persero) yang telah mempercayakan untuk menjalin kerja sama, dengan harapan kiranya MoU ini dapat dilaksanakan dan dapat ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh dalam upaya penyelamatan pemulihan keuangan maupun asset negara," tambah Yudi Sutoto.
Turut hadir dalam acara penandatanganan nota kerja sama tersebut adalah SEVP SDM & Umum PTPN III (Persero), Ahmad Gusmar Harahap, Kepala Biro dan Kepala Bagian, Distrik Manajer, Kepala Urusan, Kepala Bidang PTPN III (Persero), Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejatisu, Munasim, Koordinator Perdata & Tata Usaha Negara Kejatisu, Ibu Ayu Agung, Kasi Penkum Kejatisu M. Siagian dan Jaksa Pengacara Negara. (ISMASAL HSB)
Posting Komentar