Kebijakan PTPN III Terhadap Tenaga Medis Sudah Sesuai Undang - Undang

LASSERNEWS.COM - Medan, Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, PTPN III (Persero) telah melaksanakan serah kelola seluruh fasilitas kesehatan kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara yang merupakan anak perusahaan dari PTPN III (Persero). Serah kelola ini merupakan mandatori dari Undang-Undang nomor 44/2009 tersebut Pasal 7 ayat (4) yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan.

Dengan adanya perubahan status pengelolaan seluruh fasilitas kesehatan, maka secara otomatis status tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan tersebut juga harus disesuaikan. Menyikapi hal tersebut, PTPN III (Persero) telah melakukan pertemuan dengan unsur Serikat Pekerja untuk membahas perlakuan terhadap tenaga medis, dan menghasilkan beberapa point perlakuan untuk penyesuaian status tenaga medis tersebut, diantaranya adalah Perusahaan menawarkan Program Pensiun Sukarela (PPS) kepada tenaga medis, dan ini sudah berjalan pada bulan September yang lalu dengan 167 orang tenaga medis berminat untuk mengikuti program PPS ini.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kaur Humas PTPN III (Persero) Herfrik Riyanto, perhitungan hak-hak yang diperoleh oleh tenaga medis yang mengikuti PPS adalah 150 persen dari perhitungan UU Ketenagakerjaan dan tidak ada unsur paksaan dalam Program PPS ini, katanya, Senin 23 Oktober 2017.

Bagi karyawan yang tidak mengajukan PPS, Perusahaan  memberikan peluang kepada tenaga medis untuk bergabung dan bekerja di PTPN III (Persero) melalui proses seleksi, dimana proses tahapan seleksi dilaksanakan bersama dengan Serikat Pekerja. Tenaga medis yang dinyatakan lulus akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang diujikan dan sesuai dengan kebutuhan tenaga di Perusahaan, sedangkan bagi tenaga medis yang dinyatakan tidak lulus seleksi akan diikutkan dalam Program Pensiun Khusus (PPK) melalui proses Bipartit dengan Serikat Pekerja.

Tercatat dari 109 orang yang ikut proses seleksi, 99 orang dinyatakan lulus dan ditempatkan di Kebun/Unit sesuai dengan uji kompetensi dan kebutuhan tenaga di lapangan. 10 orang yang tidak lulus akan diikutkan dalam Program PPK dan hal ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Manajamen dan Serikat Pekerja beberapa waktu yang lalu.

"Saya tegaskan tidak ada perlakuan sewenang-wenang oleh Perusahaan dalam menindaklanjuti status tenaga medis ini karena ketiga program yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tahapan-tahapan sudah disepakati dengan pihak Serikat Pekerja, dimana hasil kesepakatan tersebut juga sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan."Tambah Herfrik Riyanto. (Ismasal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama