LASSERNEWS.COM - Medan, Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Provsu gelar konfrensi Pers bertempat dilantai 4 gedung BPK, Jalan Imam Bonjol Medan terkait penyampaian penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol yang bersumber dari APBD Thn Anggaran 2016 kepada 34 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara serta laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah semester 1 per Februari Thn.Anggaran 2017 juga hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per 13 Maret ,2017 kepada Pemda dan BUMD Provsu.
Dalam kata sambutannya,Kepala Perwakilan BPK Provsu,Dra.Ambar Wahyuni, MM,Ak,Ca, "Menyampaikan LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol yang bersumber dari APBD Thn.Anggaran ,2016 kepada 34 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara serta laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian Daerah smester 1 per Pebruari Thn.Anggaran 2017 juga hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per 13 ,Maret 2017 yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan BUMD,"Ujar Ambar Wahyuni.
Dengan menguraikan berdasarkan pasal 34 A ayat (1) UU No.2 Thn.2011,Seluruh Parpol wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari Dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada BPK secara berkala setahun sekali untuk di Audit paling lambat 1 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir tertanggal 31 Januari Tahun berikutnya,Dimana untuk mendorong terpenuhinya ketentuan tersebut,BPK Provsu telah mengirim surat kepada Kepala Daerah c/q Kepala Badan Kesbang Pol di 34 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara agar di informasikan ke Partai Politik baik tingkat DPW/DPD/DPC dan DPK untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kepada BPK Provsu sesuai ketentuan,sebut Ambar.
Yang merincikan dari 299 Parpol yang memperoleh dana bantuan keuangan APBD Thn 2016 hanya 298 Parpol yang telah menyampaikan LPJ penggunaan Dana bantuan keuangan tepat waktu kepada BPK Provsu,dan itu sangat kami apresiasi LPJ nya ke BPK RI,sedangkan Partai Demokrat Sumut hingga sekarang belum menyampaikan LPJ penggunaan dana bantuan keuangan kepada BPK Sumut,"ungkap Ambar Wahyuni.
Yang kemudian memaparkan laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per 14 Pebruari 2017 dan juga pantauan tindaj lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 13 Maret 2017 yang belum optimal tingkat penyelesaiannya diwilayah Provsu 3.402 kasus senilai Rp.1.173.978.670.883,58 atau 4086,64 $,dimana dari total jumlah tersebut telah diangsur senilai Rp.183.137.789.299,41dan yang telah dilunasi Rp.,156.587.723.037,32,jadi kerugian daerah tersisa Rp.823.638.145.698,115 atau 70,92 persen sampai ,14 Pebruari 2017 penyelesaian kerugian daerah se Provinsi Sumut berkisar 28,94 persen diantaranya peringkat pertama,Kab.Humbahas (86,31 persen).
Peringkat kedua,Kota Tebing Tinggi(69,11persen) dan peringkat ketiga,Kab.Tapanuli Utara (65,02 persen),Selanjutnya dibulan berikutnya per 13 Maret 2017,penyelesaian tindak lanjut atad rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,sebesar 75,76 persen,yakni peringkat pertama,Kota Tebing Tinggi(92_53 persen), Peringkat kedua,Kabupaten Labura(89,30 persen) dan peringkat ketiga,Kab.Humbahas(87,33 persen)diterakan Ambar dengan mengingatkan Pemerintah Daerah agar menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat lambatnya Enam Puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Ismasal Hsb)
Posting Komentar