HUT RI ke-71,Napi di Lapas Klas I, Tg Medan Dapat Remisi 9.081 Orang


Lassernews.com - Medan,Gubsu H Tengku Erry Nuradi melalui Sekdaprovsu Hasban Ritonga menyerahkan secara simbolik SK Remisi Umum kepada 9.081 narapidana di Lapas Klas I, Tanjung Gusta Medan, Rabu (17/8/2016).

Remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-71 Republik Indonesia. Turut mendamping pada acara penyerahan SK Remisi Umum, Kakanwil Kemenkumham Sumut Maroloan Jonnis Barimbing,SH,MH mewakili Kapolda Sumut, Pangdam I/BB,Kajati Sumut,Kalapas,Karutan Tg Gusta,Kepala BNN dan para Kepala SKPD Provsu.

Dari jumlah 9.081 napi, sebanyak 8.675 orang napi mendapat Remisi Umum dan masih tetap menjalankan sisa pidananya. Sedang 406 orang yang mendapatkan Remisi Umum dan bebas pada tanggal 17 Agustus 2016.

Menteri Hukum dan Hak Asisi Manusia RI Yasonna H Laoly dalam sambutan dibacakan Sekdaprovsu H Hasban Ritonga mengatakan bahwa remisi adalah merupakan salah satu hak yang dimiliki Warga Binaan Permasyarakatan yaitu hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

"Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi," ujarnya.
Dikatakannya melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapida dalam kehidupan masyarakat.

Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. "Karena bagaimanapun juga seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga," ujar Yasona. Manfaat lanjutan dari pemberian remisi, juga mengurangi tingkat hunian lapas dan rutan yang semakin padat.

"Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk mendapatkan kebebasan, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran," tambah nya.

Pada kesempatan itu Menkum HAM meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mampu mengubah cara pandang, pola pikir, sikap perilaku dan cara kerja dalam bentuk suatu gerakan moral yang disebut sebagai revolusi mental agar paradigma pemerintah yang baru yang menuntut kerja nyata yang diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif dan berorientasi kepentingan masyarakat dapat terwujud. "Lakukan percepatan gerakan revolusi mental dengan mengimplementasikan "kami PASTI" (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)," kata Menteri.

Dia juga mengajak kepada jajaran Kemenkumham agar bersama-sama melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar, berani, konprehensif dan dilakukan secara terpadu. Karena lapas dan rutan selama ini disinyalir sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan melibatkan oknum pegawai yang terlibat sebagai kurir dan bandar narkoba.

Untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas dan rutan, Menkumham mengeluarkan Instruksi Menkumham Nomor M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2016 tentang penanganan terhadap penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan implementasi Surat Edarat Menkumham Nomor M.HH-01.PK.01.06.10 Tahun 2016 dalam upaya mewujudkan Zero Narkoba dan Handphone. "Saya perintahkan kepada seluruh jajaran permasyarakatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus, melalui koordinasi aktif dengan para stakeholder sehingga semua lapas dan rutan menuju kondis zero narkoba dan handphone," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi dan berharap pemberian remisi meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam mejalani kehidupan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat serta menjadi insan-insan yang taat hukum, berakhlak, berbudi luhur serta mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.
"Bagi yang belum memperopleh remisi, agar bersabar karena remisi itu hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," pesannya.(Ismasal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama