Informasi yang didapat pelaku yang diamankan itu diketahui, Mega Anan,43, warga Jalan Pria Laut, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, sementara rekannya Diky (DPO). Tersangka diamankan petugas atas laporan korbannya bernama Lina Lp/ 906/VI/2016 tgl 6 juni 2016, di mana tempat usahannya disatroni para pelaku.
"Pelaku yang kita amankan merupakan target operasi Polsek Sunggal. Pelaku kita tangkap dikediamannya," terang Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono.
Dijelaskan Nur, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah menggasak toko sembako korban dengan membobol tembok samping menggunakan martil. Setelah berhasil masuk ke dalam toko kedua pelaku langsung menggasak beberapa barang berharga untuk dijual kembali.
"Dari pencurian itu korban mengalami kerugian 19 karung beras yang masing-masing 1 karung beras beratnya 30 Kg," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal itu menuturkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang bernama Diky (DPO). Sebab pelaku ikut bersama-sama melakukan tindak pencurian.
"Tersangka yang kita amankan itu dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Nur Istiono.(Rafli)
Sumber, www.hariandeteksi.com
Posting Komentar