Dugaan Terima Hadiah Atau Janji dari Mantan Gubsu Terpidana KPK Tetapkan 7 Tersangka

Gedung KPK
Lassernews.com - Medan,  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis penetapan tujuh anggota DPRDSU sebagai TERSANGKA dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Keterangan resmi ini dinyatakan oleh Priharsa Nugraha dari Biro Humas KPK pada Matahari melalui pesan elektronik pada Kamis, (16/6/2016) sore.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 7 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 sebagai tersangka. Mereka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS," tutur Priharsa.
Menurut KPK, Ketujuh tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012;
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Atas perbuatannya, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, Kamis (16/6/2016), di Medan telah beredar tujuh nama anggota DPRDSU yang telah ditetapkan KPK menjadi tersangka, yakni MUHAMMAD AFAN, BUDIMAN NADAPDAP, GUNTUR MANURUNG, ZULKIFLI EFFENDI SIREGAR, BUSTAMI, ZULKIFLI HUSEIN dan PARLUHUTAN SIREGAR. (Sipa/SN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama