Marlon Purba Resmi Cabut Gugatan Perkara 158 di PN Medan

Medan,Lassernews.com - Direktur PT Arga Citra Kharisma (ACK), Marlon Purba,SH akhirnya mencabut gugatan PT ACK dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni perkara perdata dengan No. Reg 358/Pdt.G/2015/PN MDN, pada hari ini, Senin, (27/7/2015)

Dalam keterangan Marlon Purba di hadapan majelis Hakim mengatakan bahwa pengajuan gugatan ini tidak sesuai dengan hati nuraninya. Dimana dalam perkara yang terregistrasi tersebut, Hakim Tua Harahap CS, menggugat PT. KAI, Pemko Medan, BPN dan tiga ratusan warga kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Menurut Marlon, gugatan terhadap ratusan masyarakat sama sekali tidak tepat. "Warga itu bukan tergugat. Mereka seharusnya sebagai saksi. Kenapa digugat?" jelas Marlon kepada puluhan wartawan di ruang sidang sidang Cakra 1 PN Medan, Senin (27/7/2015).

Dia juga mengatakan sangat takut berurusan dengan yang namanya uang. Karena, akunya, seorang Marlon Purba tidak pernah mau berurusan dengan uang, apalagi mengorbankan masyarakat atas nama uang.

"Saya takut berurusan dengan uang, Tidak mungkin saya mengorbankan masyarakat atas nama uang. Jadi ada apa dengan Pengacara (Hakim Tua Harahap)?," ucapnya.

Amatan hariandeteksi.com, dalam prosesi pencabutan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, SH.MHterlebih dahulu mempertanyakan dokumen pencabutan surat kuasa oleh Marlon Purba dari tim kuasa hukum PT ACK dan legalitas Marlon selaku Direktur Utama PT ACK.

Setelah menunjukkan surat No.054/ACKH/VII/2015, tanggal 27 Juli 2015 dan berstempel resmi PT ACK, perihal Pencabutan Surat Kuasa Khusus No.925/DK-SK/VI/2015, tertanggal Juni 2015, dalam perkara perdata Reg.358/Pdt.G/2015/PN MDN, majelis hakim pun mengamini pencabutan perkara tersebut.

Sebelumnya, Marlon menegaskan bahwa pengakhiran hubungan dengan Hakim Tua Harahap ini dipicu oleh tindakan Mazwindra SH selaku anak buah Hakim Tua yang membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga Gang Buntu pada Jumat (24/7/2015).

Menurut Rambe, Sektretaris kelurahan Gang Buntu, pemberian uang pada warga itu dimaksudkan supaya mereka hadir pada sidang perdana di PN Medan, pada hari ini," jelas Marlon Purba.

Setelah Dirut PT ACK, menarik surat kuasa yang diberikannya kepada pengacara Hakim Tua Harahap, oleh ketua majelis hakim mempersilahkan pengacara Hakim Tua Harahap CS untuk keluar dari persidangan.

Ketika dikonfirmasi hal ini kepada kedua pengacara Hakim Tua Harahap CS, kenapa Dirut PT ACK mencabut surat kuasa yang diberikannya, dan apakah benar Mazwindra bagi-bagi uang dikantor kelurahan Gang Buntu kepada warga tergugat katanya Rp 500 ribu/ orang dan siapa yang memerintahkan terkait hal itu.

Oleh pertanyaan yang di ajukan wartawan, mereka pengacara PT ACK Hakim Tua Harahap CS tidak memberi jawaban hanya mengucapkan terkait itu katanya tidak kami ketahui silahkan konfirmasi kepada Hakim Tua Harahap,sarannya.

Ketika dikonfirmasi kepada Hakim Tua Harahap melalui telephone selulernya ke nomor 08216723xxxx tidak aktif hanya jawaban nomor yang anda hubungi sedang tidak aktif,  demikian juga saat di sms berbunyi Dirut PT ACK resmi mencabut surat kuasa yang diberikannya kepada bapak, dan yang kedua apakah benar katanya Mazwindra bagi-bagi uang di kantor kelurahan Gang Buntu sebesar Rp500 ribu kepada warga tergugat, hingga turun berita ini tidak ada tanggapan dan balasan sms yang diterima.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama