Dirut PT ACK Kecewa Oknum Pengacara Bagi-bagi Uang kepada Warga Tergugat

Medan,Lassernews.com - Marlon Purba,SH selaku Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK) dirinya sangat kecewa atas prilaku seorang oknum pengacara Hakim Tua Harahap CS menyuap warga tergugat, dengan dalih uang transport ke Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan itu, Marlon Purba selaku Dirut PT ACK akan mencabut surat kuasa yang berikannya kepada oknum pengacara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelum sidang dimulai Senin (27/7/2015). Sebagai pengacara professional tidak pantas untuk ditiru, Seharusnya mereka harus melakukan koordinasi kepada saya selaku pemberi kuasa. Oleh sebab itu silahkan rekan wartawan mempertanyakan periha ini kepada dewan kehormatan profesi," saran Marlon.

Pembagian uang kepada warga tergugat jelas itu bermotif suap, sebab warga yang menerima adalah pihak yang bersengketa dengan PT ACK yang pada hari Senin (27/7/2015), akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Parahnya, pembagian uang yang dilakukan oleh Mazwindra SH ini difasilitasi oleh oknum PNS Pemko Medan yang menjabat Sekretaris Kelurahan Gang Buntu, Rambe.

Ada apa dibalik trik ini semua, "saya mempunyai naluri yang menyisaratkan ada dugaan unsur kesengajaan yang nantinya membuat PT ACK bisa kalah di PN Medan karena terbukti telah melakukan penyuapan dan hal ini tidak dibenarkan dihadapan hukum,tegas Dirut PT ACK Marlon Purba dihadapan puluhan wartawan di gedung Center Point Sabtu (25/7/2015) siang.

Marlon dalam koneference pers mengakui bahwa dirinya mempunyai saksi bahwa Mazwindra telah membagi- bagikan uang Rp 500 kepada warga. "Suriono dan Yusuf menyaksikan uang itu dibagi- bagikan kepada warga di kantor lurah yang difasilitasi sorang Sekretaris Kelurahan Gang Buntu bernama Rambe," akunya.

Usai membagi-bagikan uang, Mazwindra juga mengiming-ngimingi warga tergugat bila usai sidang akan diberikan uang sebesar Rp15 juta perorang syaratnya harus sesuai kemauan pengacara pada waktu memberikan keterangan dipersidangan, beber Marlon

Pembagian uang yang dilakukan tersebut merupakan ilegal. Tegas Marlon, "Saya sempat menelpon Hakim Tua Harahap untuk mempertanyakan terkait pembagian uang tersebut, namun katanya biarkan saja bang biar heboh.

Anehnya lagi orang yang sudah meninggal bisa terima uang ratusan juta," alm Econ Simanjuntak terima uang ganti rugi sekian ratus juta, dan pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui hal ini.bebernya

Marlon mengungkapkan, dirinya juga akan mundur sebagai Dirut PT ACK. "Saya nyatakan akan mundur menjadi Dirut PT ACK. Apabila terbukti didukung oleh owner PT ACK berarti Mereka yang bermain, masa saya yang dijadikan kambing hitam."Tegasnya

Untuk itu, kepada penegak hukum KPK, Kejagung dan Kepolsiian segera mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi di PT ACK, karena telah terjadi penyuapan dan pelanggaran hukum lainnya.

"Saya ini dilahirkan seorang pejuang di NKRI dan saya juga didik untuk  sebagai Patriot Bangsa yang anti korupsi dan feodalisme."Tegas Marlon

Dirinya juga mengaku, bahwa anak dari Charli bernama Joko Marlis yang  memerintahkan orang untuk membuka paksa segel Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 34.779 M2.

Sementara, keterangan salah seorang warga Suriono menuturkan Mazwindra yang membagi-bagikan uang di kantor lurah kepada warga, dan dia melakukan itu katanya atas perintah Hakim Tua Harahap dengan alasan untuk mendukung PT ACK di Pengadilan.

Sebelum dibagikan, "Saya sarankan kepada Mazwindra selaku pengacara yang patuh terhadap hukum untuk koordinasi kepada Dirut PT ACK Marlon Purba,SH selaku pemberi kuasa, Namun Mazwindra mengatakan tidak bisa dihubungi bahkan susah sekali dijumpai.ucap Suriono menirukan ucapan oknum pengacara.

Maksud dan tujuan itu menurut Mazwindra yang membagi-bagikan Rp 500ribu sebagai uang transportasi ke datang ke Pengadilan, jelas Suriono. (Dofu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama