![]() |
| Polisi mengamankan 10 tersangka, termasuk empat orang yang diduga berperan sebagai bandar. |
SWARAHUKUM.COM-Tapsel, Polres Tapanuli Selatan mengungkap kasus narkotika dalam Operasi Sikat Narkoba (OSN) dengan menyita sekitar 21,75 kilogram ganja dan 16,06 gram sabu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 tersangka diamankan, termasuk empat orang yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong pemulihan lingkungan masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak pelaku peredaran narkotika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari 10 tersangka yang diamankan, empat orang diduga berperan sebagai bandar dan ini merupakan bentuk komitmen kita untuk terus menindak peredaran narkoba dan menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Anton, Jumat (23/10/2026).
Penyidikan Dikembangkan untuk Mengungkap Jaringan
Dalam operasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., bersama jajarannya menyita barang bukti berupa ganja dan sabu.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Kapolres menegaskan, setiap informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Apabila terdapat keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Anton, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Upaya tersebut juga perlu diarahkan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan dan dampak peredaran narkotika.
Berdasarkan perkiraan yang disampaikan Kapolres, jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi melindungi sekitar 7.314 jiwa dari dampak peredaran narkotika.
Kapolres Tapsel Ikuti Pemaparan Kasus Ketamin 1,16 Ton
Sebelumnya, Kapolres Tapanuli Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapanuli Selatan mengikuti konferensi pers gabungan secara daring terkait pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Pengungkapan kasus ketamin tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi mengenai upaya pemberantasan narkotika yang diikuti jajaran kepolisian dan unsur pemerintah daerah.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus yang ditangani untuk mengungkap peran para tersangka dan menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat.(Ril)

Posting Komentar