SWARAHUKUM.COM-Tapsel, Peredaran narkotika di Kabupaten Tapanuli Selatan kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap empat pria yang diduga membawa sabu dan pil ekstasi menggunakan mobil minibus di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur.
Pengungkapan sabu di Tapanuli Selatan itu dilakukan pada Jumat pagi, 17 Juli 2026, di depan SPBU Desa Simirik. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah mobil minibus warna hitam yang diduga mengangkut narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kasat Narkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan.
"Setelah kendaraan yang dicurigai melintas, petugas segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut," ujar AKP Philip, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan empat pria yang berada di dalam mobil. Mereka masing-masing berinisial SA, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ASS, warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, AHAD, warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, serta AR, warga Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti narkoba ditemukan di dalam sebuah dompet yang berada di bagian depan mobil, tepatnya di antara kursi sopir dan penumpang, dekat tuas rem tangan.
Polisi menyita sabu seberat 82,45 gram dan 38 butir pil ekstasi bermotif kepala singa. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, beberapa telepon genggam, sebuah tas kecil, dompet, serta pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, salah seorang terduga pelaku mengakui narkotika tersebut dibawa dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Padangsidimpuan untuk diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.
Namun, identitas pemesan maupun pihak yang akan menerima barang tersebut masih dalam penyelidikan penyidik.
AKP Philip mengatakan, penyidik juga masih mendalami asal narkotika, jalur distribusi, tujuan pengiriman, hingga jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang terduga pelaku diduga hanya menemani proses pengantaran narkotika tersebut.
Sementara itu, seorang lainnya diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang dijanjikan upah apabila sabu dan pil ekstasi berhasil diantarkan ke tujuan.
"Kami tidak hanya fokus pada barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga terus menelusuri jaringan yang berada di balik peredaran narkotika ini," tegas AKP Philip.
Polres Tapanuli Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
AKP Philip menegaskan bahwa kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
"Hanya ada tiga tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni penjara, rumah sakit, atau kuburan," tandasnya. (Tim)

Posting Komentar