Ekstasi Superman Dibongkar di Dumai, Pemuda 23 Tahun Diciduk Polisi

Petugas Satres Narkoba Polres Dumai menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang diamankan dari seorang tersangka berinisial SR alias Uun di Dumai Kota. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 20 butir pil ekstasi berbagai bentuk serta sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. (Foto: Istimewa)

SWARAHUKUM.COM
-Dumai, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap setelah diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran pil ekstasi di kawasan Dumai Kota.


Ekstasi di Dumai berhasil diamankan polisi dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 17.45 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, RT 001, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.


Tersangka yang diamankan berinisial SR alias Uun (23), warga Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.


Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada awal Februari 2026.


Informasi masyarakat menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi yang kemudian menjadi sasaran penyelidikan petugas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satres Narkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.


Setelah mengumpulkan data dan melakukan pemantauan di lapangan, petugas akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Saat hendak diamankan, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna. Namun tindakan tersebut berhasil diketahui petugas yang langsung mengamankan barang tersebut untuk diperiksa.


Barang bukti ekstasi yang ditemukan di dalam kotak rokok itu terdiri dari 13 butir pil ekstasi berlogo Superman berwarna merah muda dan tujuh butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda.


Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Android merek POCO warna hitam, satu kotak rokok, serta satu helai plastik bening yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.


Total berat kotor narkotika yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai sekitar 5,40 gram.


AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap Metha, Amp, maupun Tetra. Meski demikian, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, mulai dari menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga memiliki dan menyimpan barang haram tersebut.


Polres Dumai saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Atas perbuatannya, SR alias Uun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama