![]() |
| Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sumatera Utara, Dofuzogamo Gaho, SH, |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra sejak Jumat malam (22/5/2026) mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan alarm serius atas lemahnya tata kelola pelayanan publik di era Pemerintahan Prabowo - Gibaran khususnya di sektor kelistrikan nasional.
Gangguan pada sistem interkoneksi Sumatra diduga dipicu kerusakan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV jalur Rumai–Muaro Bungo. Dampaknya meluas ke berbagai daerah di Sumatra seperti Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Jambi hingga Riau.
Akibat blackout tersebut, berbagai aktivitas masyarakat terganggu. Layanan rumah sakit terdampak, jaringan komunikasi lumpuh di sejumlah wilayah, aktivitas usaha terganggu, hingga pelaku UMKM mengalami kerugian akibat listrik padam selama berjam-jam tanpa kepastian pemulihan, peristiwa tersebut menyakiti masyarakat, menduga ada sabotase kelistrikan.
Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sumatera Utara, Dofuzogamo Gaho, SH, menilai blackout massal tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan hak konsumen dalam pelayanan kelistrikan nasional, ini pertanda ketidakmampuan mengelola kelistrikan di tanah air.
“Kalau masyarakat terlambat membayar listrik langsung dikenakan denda bahkan sambungan diputus. Namun ketika terjadi blackout massal yang merugikan masyarakat luas, publik hanya diminta memahami keadaan tanpa ada kepastian tanggung jawab yang jelas,” tegas Dofuzogamo Gaho, Selasa (26/5/2026).
Ia meminta DPR RI segera memanggil Direktur Utama PLN untuk memberikan penjelasan secara detail terkait penyebab blackout massal tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terkesan mengarah pada adanya sabotase sistem kelistrikan karena dampaknya yang sangat luas dan melumpuhkan banyak daerah sekaligus.
“DPR RI harus memanggil Dirut PLN untuk dimintai keterangan secara terbuka, tidak cukup hanya minta maaf tapi pertanggungjawabannya samapai dimana. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.
Menurut dia, listrik saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan dasar masyarakat modern. Ketika listrik padam dalam skala besar, bukan hanya penerangan rumah tangga yang terganggu, tetapi juga pelayanan kesehatan, komunikasi, distribusi usaha hingga roda ekonomi masyarakat kecil.
Dofuzogamo juga menyoroti ketimpangan antara kewajiban masyarakat membayar tagihan listrik dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Ia menilai pelayanan publik tidak boleh hanya tegas kepada pelanggan, tetapi juga harus bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan sistem.
“Jangan sampai aturan hanya keras kepada rakyat, sementara saat sistem kelistrikan gagal total masyarakat hanya diminta memaklumi keadaan. Hak konsumen juga harus dilindungi,” tegasnya.
Sementara itu, PLN sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan sistem kelistrikan interkoneksi Sumatra tersebut. Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyebut proses penormalan dilakukan secara bertahap dengan menerjunkan tim teknis ke lapangan.
PLN juga memastikan pemulihan dilakukan sambil menjaga keamanan sistem interkoneksi agar gangguan tidak meluas. Namun hingga Sabtu siang, sejumlah wilayah di Sumatra masih dilaporkan mengalami pemadaman bergilir.
Peristiwa blackout Sumatra ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap ketahanan infrastruktur kelistrikan nasional. Transparansi penyebab gangguan, kesiapan sistem cadangan, hingga mekanisme perlindungan konsumen dinilai perlu dibuka secara jelas kepada publik.(Red)

Posting Komentar