![]() |
| Petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan tersangka D (31) beserta barang bukti terkait kasus pencurian di gedung SPPG Selat Lancang, Kota Tanjungbalai, Selasa (14/4). |
SWARAHUKUM.COM-Tg. Balai, Pencurian SPPG Selat Lancang akhirnya berhasil diungkap. Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan seorang pria berinisial D (31), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian dengan pemberatan di sebuah gedung SPPG/MBG yang tengah direnovasi.
Pencurian SPPG Selat Lancang ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari korban, Rizky Fadilah Margolang selaku Ketua SPPG/MBG Selat Lancang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Karya Ujung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi gedung yang sedang dalam tahap renovasi dan tidak dalam keadaan terkunci, sehingga memudahkan aksinya tanpa hambatan.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur berbagai barang berharga. Di antaranya 40 lembar seng atau setara dua kodi, sejumlah alat pertukangan seperti mesin bor, gergaji, godam, serta bor drill, hingga satu unit handphone. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp9 juta.
Penangkapan pelaku terjadi pada Selasa sore (14/4). Tersangka D sebelumnya diamankan oleh warga di sekitar lokasi, tepatnya di Jalan Karya Ujung, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP J.H. Turnip, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. “Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa kotak handphone Samsung Galaxy A07,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Ia diduga melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang berinisial A, AD, dan M. Ketiganya saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Saat ini, tersangka D telah ditahan di Mapolsek Datuk Bandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) Subs 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa terjadi kembali.(Red)

Posting Komentar