Kejagung Tegaskan Tuntutan Mati ABK Kapal Sea Dragon di Dasarkan pada Fakta hukum dan Alat Bukti

 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

SWARAHUKUM.COM-Jakarta, Tuntutan mati 1,9 ton sabu menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman maksimal terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika di perairan Kepulauan Riau.


Kejagung menegaskan, tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Kapal Sea Dragon, bukan keputusan emosional. Tuntutan itu didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Batam.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penuntutan dilakukan pada 5 Februari 2026. Enam terdakwa dituntut hukuman mati, terdiri dari dua warga negara asing berinisial WP dan TL, serta empat warga negara Indonesia.


Tuntutan mati 1,9 ton sabu ini, menurut Anang, lahir dari fakta persidangan yang menyatakan para terdakwa mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkotika.


Jaksa menemukan bahwa sabu disimpan di beberapa bagian kapal. Sebagian berada di haluan, sebagian lain disembunyikan di dekat mesin kapal. Penempatan itu menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan barang terlarang tersebut.


Anang menegaskan, Fandi sebagai ABK mengetahui muatan itu adalah narkotika. Selain sadar, ia juga menerima pembayaran atas perbuatannya.


“Dia orang dewasa, bisa menolak. Namun berdasarkan fakta sidang, perbuatan dilakukan dengan kesadaran penuh,” tegas Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).


Kejagung juga membantah adanya unsur paksaan dalam kasus ini. Dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa para ABK dipaksa menjalankan aksi penyelundupan.


Kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan internasional. Sindikatnya disebut berbasis di Thailand dan melibatkan lintas negara. Menurut jaksa, besarnya barang bukti hampir dua ton sabu menjadi alasan utama tuntutan maksimal dijatuhkan.


Perkara ini bermula pada 21 Mei 2025 saat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai menghentikan Kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau. Dari kapal tersebut ditemukan 1,9 ton sabu.


Fandi Ramadhan, warga Belawan, Medan, termasuk dalam daftar ABK yang ditangkap. Ayahnya, Sulaiman, sempat menyampaikan keberatan atas tuntutan mati. Ia mengklaim anaknya sempat menaruh curiga dan bertanya kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir, terkait muatan kapal. Kapten disebut meyakinkan bahwa muatan itu adalah uang dan emas.


Namun dalam amar tuntutan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, jaksa menyatakan Fandi terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Atas dasar itu, jaksa menuntut pidana mati.


Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada 23 Februari 2026. Hakim nantinya akan memutus perkara ini berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama