Tiga Tersangka Kekerasan Petani Tak Ditahan, Kuasa Hukum Datangi Polresta Deli Serdang


SWARAHUKUM.COM-Deli Serdang, Praktisi hukum Gindo Nadapdap, S.H., M.H., mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang agar segera melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Senin (5/1/2026).


Dalam penyampaiannya selaku kuasa hukum korban, Gindo Nadapdap menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari maraknya kasus kehilangan buah kelapa sawit yang dialami masyarakat setempat, yang mayoritas berprofesi sebagai petani.


Seiring berjalannya waktu, kata dia, diduga muncul sekelompok orang yang mengatasnamakan penampungan kelapa sawit dan melakukan tindakan pemaksaan terhadap seorang petani. Korban diarak berkeliling kampung serta dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan dan meminta maaf di hadapan warga.


“Atas kejadian tersebut, kami telah melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian sejak Mei 2025 dengan laporan polisi nomor LP/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut,” ujar Gindo Nadapdap kepada wartawan.


Ia mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Deli Serdang yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dengan sangkaan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai kekerasan. Namun demikian, pihaknya menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.


“Kedatangan kami ke Polresta Deli Serdang adalah untuk memastikan bahwa meskipun para tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.


Menurut penjelasan penyidik kepada pihak kuasa hukum, berkas perkara tersebut akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan paling lambat Rabu mendatang. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Gindo Nadapdap menegaskan bahwa tindakan mengarak seorang warga berkeliling kampung merupakan bentuk persekusi dan pemaksaan dengan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.


“Negara kita adalah negara hukum. Bahkan orang yang diduga bersalah sekalipun tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.


Ia juga menyatakan, apabila proses hukum tidak berjalan sesuai koridor hukum atau perkara tersebut dihentikan tanpa dasar yang sah, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan serta menyampaikan keberatan resmi kepada aparat penegak hukum.


Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit Maningon Sada, Bode Paulus Purbatua, turut menyampaikan harapannya agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan secara terbuka.


“Kami datang ke Polresta Deli Serdang karena meragukan status penjamin para tersangka. Penjamin tersebut diketahui menggunakan KTP anggota TNI, padahal yang bersangkutan berinisial E. Ginting telah diberhentikan dari kesatuan TNI sejak tahun 2016,” ungkap Bode, seraya merujuk pada Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/780-20/XII/2016.


Ia meminta agar tidak ada oknum yang mencampuri proses hukum, terlebih dengan mencatut nama institusi TNI.


“Kami berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional dan sesuai SOP, sehingga perkara ini berjalan di jalur yang benar dan memberikan rasa keadilan,” tambahnya.


Menurut Bode, penyelesaian perkara ini sangat penting demi menjaga marwah serta keadilan bagi kelompok tani di Desa Pagar Manik, Kecamatan Bangun Purba.


“Kami ingin kelompok tani kami menjadi kelompok tani yang bermartabat, berkeadilan, dan berani berdiri di atas kebenaran,” pungkasnya.(YM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama