Terdakwa Peredaran Uang Palsu, Dihukum 3 Tahun Penjara


SWARAHUKUM.COM-Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun terhadap dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, masing-masing Ariel Syahputra (20) dan Hendra (32). Selain hukuman penjara, keduanya juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar.


Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam. Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa langsung dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lubuk Pakam untuk menjalani sisa masa hukuman.


Informasi dihimpun, Senin (12/1/2026), kasus ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh personel Polsek Beringin, jajaran Polresta Deli Serdang, pada Mei 2025 lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.


Dalam persidangan terungkap, Hendra diduga menyerahkan uang palsu senilai Rp1 juta kepada Ariel untuk diedarkan. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Galang, Beringin, hingga Pagar Merbau.


Hendra diketahui telah beberapa kali melakukan peredaran uang palsu dengan total nilai mencapai Rp10 juta. Aksi kejahatan itu akhirnya terbongkar pada 1 Juli 2025, saat Ariel mencoba membayar jasa laundry di Desa Emplasmen Kualanamu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.


Karyawan laundry yang menerima pembayaran tersebut mencurigai keaslian uang yang digunakan. Setelah diperiksa, uang tersebut diketahui palsu.


Saat itu, Ariel sempat berdalih tidak mengetahui bahwa uang yang digunakannya adalah uang palsu. Namun, pada 5 Juli 2025, ketika Ariel kembali mendatangi tempat laundry yang sama, aparat kepolisian yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankannya dan membawanya ke Polsek Beringin.


Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Ariel mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari Hendra. Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hendra.


Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama