SWARAHUKUM.COM-Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang remaja berinisial Raihan Asiapur (18), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Raihan diamankan petugas pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Biduk, tepatnya di depan sebuah kafe, saat sedang beraksi bersama dua rekannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Kota Medan, antara lain Jalan Pancing, Jalan Cemara, Jalan Sekip, dan Jalan Iskandar Muda.
“Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Hasil curian dijual ke arah Marelan, kemudian uangnya dibagi-bagi,” ujar Iptu Poltak.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda CRF 150, yang diketahui dibeli dari hasil penjualan motor curian sebelumnya. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan Raihan untuk menunjang aktivitas pencurian berikutnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 tanpa nomor polisi, 1 buah mata kunci T, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4063 VCD.
Saat ini, Raihan beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan Raihan yang berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi mereka,” pungkas Iptu Poltak.(Red)

Posting Komentar