SWARAHUKUM.COM-Inhu, Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin keselamatan pengguna jalan selama pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2025 kembali membuahkan hasil. Seorang sopir bus antarprovinsi kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Pos Pelayanan Rengat Barat, Jumat (26/12/2025) sore.
Kegiatan pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Pos Pelayanan Ops Lilin Lancang Kuning, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan, bersama personel Satlantas dan petugas pos pelayanan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan, tes urine sopir, serta ramp check kendaraan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan penumpang angkutan umum selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi fisik dan kesehatan pengemudi bus, sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh sopir angkutan umum,” ujar AKP Fikri.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, petugas menemukan satu orang sopir bus yang positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sopir tersebut diketahui mengemudikan bus Antar Lintas Sumatera (ALS/TAM) dengan rute Pekanbaru–Bandung.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dengan melibatkan Satresnarkoba Polres Inhu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh sopir bus tersebut.
Identitas sopir diketahui bernama Zulkifli Simatupang (46), kelahiran Belawan, berdomisili di Kecamatan Siak Hulu. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas menegaskan bahwa Polres Inhu akan terus memperketat pengawasan terhadap pengemudi angkutan umum selama pelaksanaan Operasi Lilin guna menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhu untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” tegasnya.
Polres Inhu juga mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum agar tidak menggunakan narkoba maupun zat berbahaya lainnya saat bertugas, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan para penumpang.
Sumber, tribratanews.riau.polri.go.id

Posting Komentar