SWARAHUKUM.COM-Nias Selatan, Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu secara resmi meminta Gubernur Sumatera Utara menindak tegas dan menutup permanen aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (PT GRUTI) dan PT Teluk Nauli. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut c.q. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., ASP., ASKC, menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan administrasi usaha, yang berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem serta keselamatan masyarakat Kepulauan Batu.
Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil pengamatan lapangan, aktivitas perusahaan disebut telah menyebabkan kerusakan hutan secara masif dan hilangnya fungsi ekologis. Kondisi ini memicu konflik satwa liar dengan manusia, yang ditandai dengan masuknya buaya ke permukiman warga hingga menimbulkan korban jiwa, serta menghambat aktivitas nelayan dan penyelam tradisional.
Selain dampak ekologis, PT GRUTI dan PT Teluk Nauli juga diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai ketentuan, serta tidak pernah melakukan audit dan evaluasi lingkungan.
Dari sisi administrasi kehutanan, kedua perusahaan tersebut disinyalir tidak mengantongi dokumen produksi kayu, tidak memiliki UKL-UPL, serta tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, menggelar dialog resmi bersama tokoh masyarakat Kepulauan Batu, Nias Selatan, pada 22 Desember 2025 di Telukdalam. Dalam forum tersebut, Panitia Pemekaran Kepulauan Batu secara langsung menyerahkan surat permohonan penindakan hukum dan penutupan permanen kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pertemuan itu menyepakati rencana peninjauan lapangan serta penerbitan rekomendasi penutupan aktivitas perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Indranas Gaho menegaskan bahwa Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui jalur pidana, perdata, dan tata usaha negara.
“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan hidup generasi mendatang di Kepulauan Batu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industri, PT Teluk Nauli, maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait permohonan penutupan tersebut. (Ril)

Posting Komentar