Kerusakan Hutan Kepulauan Batu Nisel Desak Penutupan Permanen PT Teluk Nauli dan PT Grutti


SWARAHUKUM.COM-Nias Selatan, Suara perlawanan masyarakat Nias Selatan dan Kepulauan Batu terhadap dugaan kerusakan hutan kembali menguat. Dalam momentum kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Kabupaten Nias Selatan, aliansi masyarakat lintas sektor menyampaikan tuntutan tegas agar seluruh aktivitas PT Teluk Nauli dan PT Grutti dihentikan secara permanen.


Aksi damai yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut mengusung tema “Masyarakat Nias Selatan dan Kepulauan Batu Peduli Hutan”, dengan pendekatan perspektif hukum, hak asasi manusia (HAM), dan kehutanan.


Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan negara menjamin keadilan, perlindungan HAM, serta kelestarian lingkungan hidup.


Aliansi masyarakat juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu, hutan dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak ruang hidup masyarakat lokal (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).


Masyarakat menduga kuat bahwa aktivitas PT Teluk Nauli dan PT Grutti di wilayah Kepulauan Batu telah menyebabkan kerusakan hutan dan ekosistem, yang berdampak langsung terhadap sumber air, kesuburan tanah, serta mata pencaharian masyarakat. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya larangan perusakan kawasan hutan dan penebangan tidak sesuai izin.


Selain itu, aktivitas perusahaan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Aliansi masyarakat turut menyoroti dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat dan lokal sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, tidak terpenuhinya partisipasi publik, pelanggaran prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta minimnya manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi warga setempat.


Dalam dialog langsung dengan Wakil Presiden, perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai dampak nyata yang dirasakan di lapangan. Di antaranya kerusakan hutan, terganggunya habitat satwa liar yang menyebabkan buaya berpindah dari sungai ke laut hingga menimbulkan korban jiwa, ancaman keselamatan nelayan saat menyelam, serta semakin sempitnya ruang aman masyarakat untuk beraktivitas di laut.


Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan sikap terbuka dan humanis. Ia memberikan arahan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara untuk turun ke Kepulauan Batu bersama kementerian terkait, serta meminta masyarakat menyerahkan data fisik dan dokumen pendukung sebagai bahan tindak lanjut pemerintah pusat.


Berdasarkan prinsip tanggung jawab negara (state responsibility), masyarakat menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan praktik usaha yang merusak hutan dan melanggar HAM. Mereka menuntut:

  1. Penutupan permanen PT Teluk Nauli dan PT Grutti;
  2. Audit hukum dan lingkungan secara menyeluruh;
  3. Pemulihan hutan melalui rehabilitasi dan reboisasi;
  4. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat;
  5. Penegakan hukum kehutanan yang tegas dan transparan.


Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu, Indranas Gaho, menyatakan bahwa aksi ini merupakan tonggak awal perjuangan masyarakat Nias Selatan dalam menjaga kelestarian hutan Kepulauan Batu sebagai warisan bagi generasi mendatang.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Senator Dapil VI Amoni Zega dan Ketua Umum LMHB, yang keduanya merupakan Wakil Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu, atas keberanian menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung di hadapan Wakil Presiden dan Gubernur Sumatera Utara.


Masyarakat turut mengapresiasi kesediaan Wakil Presiden dan Gubernur Sumatera Utara dalam menerima dan menampung aspirasi tersebut. Dengan semangat persatuan, mereka menegaskan satu sikap dan satu suara menolak perambahan hutan serta menuntut penghentian total seluruh aktivitas PT Teluk Nauli dan PT Grutti di Kepulauan Batu, Nias Selatan.(Ril)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama