![]() |
| Foto Ilustrasi Kasus Korupsi |
SWARAHUKUM.COM-Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pembelian BBM jenis solar subsidi tahun anggaran 2024.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, Senin (17/11/2025).
Dapot menjelaskan, penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Rabu (12/11/2025), penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni IAS, mantan Camat Medan Polonia; KAL, Kasi Sarpras; serta IRD, tenaga honorer kecamatan.
IAS lebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan Kota Medan. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi,” tegas Dapot.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024,” jelas Rizza.
Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 mencapai Rp 1,017 miliar.(Net)

Posting Komentar